Perwal 43 Tahun 2019 Bermasalah, DPRD Sikapi dengan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013

Alwin Feraro
Perwal 43 Tahun 2019 Bermasalah, DPRD Sikapi dengan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013

Ilustrasi peraturan daerah.

KOTA BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu memutuskan untuk merevisi Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diambil menyusul banyaknya protes terkait Perwal No 43 Tahun 2019 tentang dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengatakan, revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 akan menyeimbangkan isi dari Perwal Nomor 43 Tahun 2019. Di dalamnya akan dituangkan dasar perhitungan pengenaan BPHTB.

“Diakui oleh Bapenda dan Kabag Hukum tadi bahwasanya kita memang harus merevisi terhadap Peraturan Walikota (No 43 Tahun 2019) dengan catatan kita harus merevisi Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan sehingga akan auto proporsional besaran tarifnya,” kata Solihin pada bengkulunews.co.id, Selasa (15/6/2021).

Solihin beralasan, revisi Perda ini perlu dilakukan lantaran berisi ketentuan besaran tarif BPHTB yang akan dikenakan pada masyarakat.

“Ketika Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (direvisi), maka besaran tarif BPHTB juga akan ikut pada perda itu,” jelas Solihin.

Namun, lanjut Solihin, DPRD juga menyarankan Pemerintah Kota Bengkulu untuk merevisi point zonasi pada Perwal 43 Tahun 2019 yang dianggap tidak adil. Sehingga pemberlakuan Perda ini nantinya sesuai dengan isi Perwal yang akan diterapkan.

“Kalau memang pendekatan zonasi itu tidak berkeadilan, DPRD menyarankan untuk merevisi Perwal dan kami dari DPRD akan merevisi Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga pendekatannya akan lebih berkeadilan dan proporsional,” ujar Solihin. (Red)

Baca Juga : Notaris Dan PPAT Kota Bengkulu Minta Perwal Nomor 43 Tahun 2019 Dicabut

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!