
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengikuti Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) secara daring pada Jumat (25/9/2026)
Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengikuti Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) secara daring pada Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas petugas dalam melakukan edukasi, pencegahan, dan deteksi dini terhadap berbagai potensi kerawanan keimigrasian di tingkat desa, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Imigrasi dan Kepatuhan Internal yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi bimbingan teknis dengan materi Desa Binaan yang disampaikan secara daring oleh narasumber dari Direktorat Intelijen Imigrasi, Hendra Yunarsa.
Dalam pemaparannya, Hendra menjelaskan bahwa Program Desa Binaan merupakan pendekatan preventif berbasis komunitas yang diarahkan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat desa terhadap kerawanan keimigrasian. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai migrasi aman, prosedur keimigrasian, serta berbagai risiko yang dapat muncul dari migrasi nonprosedural.
Keberadaan Pimpasa menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pendekatan tersebut. Petugas tidak hanya dituntut untuk memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, tetapi juga memiliki peran dalam melakukan deteksi dini, mengumpulkan bahan keterangan, serta membangun koordinasi dengan perangkat desa dan unsur masyarakat.
Penguatan jejaring di tingkat desa juga menjadi perhatian dalam kegiatan bimtek. Pimpasa didorong untuk aktif menjalin komunikasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. Sinergi tersebut diperlukan untuk membangun sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, TPPO, TPPM, maupun persoalan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di wilayah desa.
Sejumlah kondisi yang berpotensi menjadi kerawanan juga perlu mendapat perhatian, antara lain wilayah yang menjadi kantong pekerja migran nonprosedural, lokasi transit calon korban TPPO, wilayah perbatasan atau jalur perlintasan tidak resmi, serta potensi permasalahan yang berkaitan dengan perkawinan campuran antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam pelaksanaannya, apabila ditemukan indikasi calon korban TPPO, TPPM, atau potensi pelanggaran lainnya, petugas diharapkan dapat memberikan edukasi secara tepat serta segera menyampaikan laporan kepada pimpinan untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembinaan desa juga perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui evaluasi dan penyusunan laporan secara berkala.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, jajaran terkait didorong untuk memperkuat pembinaan desa melalui empat pendekatan utama, yakni edukasi, pencegahan, deteksi dini, dan kemitraan. Koordinasi dengan pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta instansi terkait, termasuk BP2MI/BP3MI, perlu terus dioptimalkan guna mendukung terwujudnya migrasi yang aman sekaligus mencegah TPPO dan TPPM sejak dari tingkat desa.
Melalui penguatan peran Pimpasa, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus mendorong keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan keimigrasian berbasis komunitas.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!