Logo

Pengurus Badan Musyawarah Adat Bengkulu Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur

Pengurus Badan Musyawarah Adat Bengkulu Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Pengukuan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu masa bakti 2024-2029, Kamis (06/06/2024) pagi.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menyampaikan bahwa mereka menjaga dan mengembangkan adat budaya, termasuk menyelesaikan persoalan kemasyarakatan, serta juga ikut mendorong bagaimana mendukung Pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik.

“Tadi juga saya sampaikan dukungan BMA terhadap lahirnya pengakuan atas masyarakat, tinggal lagi Masyarakat Hukum Adat, kalau bisa dikeluarkan dalam bentuk forkada, atau dalam bentuk peraturan kepala daerah,” ujar Gubernur.

Ia juga mengatakan khawatir apabila tidak melibatkan masyarakat adat dan pengakuan terhadap nilai-nilai adat setempat nanti Masyarakat Enggano akan terusir di pulaunya sendiri.

“nanti akan ada panggung perhelatan dalam bentuk atraksi, kemudian misalnya akan ada wilayah unutk ukm, dan lainnya,” sambung Rohidin Mersyah.

Kemudian Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, Effendi mengatakan BMA makin lama beban kerjanya sangat berat, karena dalam maklumat yang telah dibuatkan kepada stakeholder seluruh Masyarakat adat yang ada.

Kedapannya yang akan dihadapi ini bukan perihal yang kecil, karena sudah terjadi krisis sosial. Apabila ini tidak dilakukan mulai menggali dan menanam Kembali maka akan terjadi kemunduran generasi didalam keseimbangan antara nilai-nilai akademik, nilai-nilai lokal, dan nilai agama.

“kalau nilai akademik saja yang berjalan, maka agama dan kita akan tidak terkontrol, ini yang menjadi permasalahan kita,” ujar Effendi.

Kemudian ia juga berharap undang-undang atau KUHP 2025 akhir atau awal 2026 akan diberlakukan yang baru, dan itu nuansa-nuansa Restorative justice yang tinggi. Maka mempersiapkan hakim-hakim adat, mulai dari desa, kelurahan, sampai kepada level provinsi.

“Maka dari itu harapan kita kedepannya, apabila misalnya UU atau KUHP 2025 akhir tahun 2026 akan diberlakukan dan itu nuansa-nuansa Restorative justice yang tinggi siapa yang mempersiapkannya yaitu hakim-hakim adat mulai dari desa, kelurahan, sampai kepada level provinsi, “ tutup effendi. (Handi)