Logo

Pengawasan Rutin, Tim Pengawas Temukan Barang Tanpa Label SNI

Tim terpadu Pengawasan Barang dan Jasa menemukan barang tanpa label SNI ditemukan di toko alat-alat  listrik, simpang Tugu Hiu Kota Bengkulu

Tim terpadu Pengawasan Barang dan Jasa menemukan barang tanpa label SNI ditemukan di toko alat-alat listrik, simpang Tugu Hiu Kota Bengkulu

Tim terpadu Pengawasan Barang dan Jasa menemukan barang tanpa label SNI ditemukan di toko alat-alat  listrik, simpang Tugu Hiu Kota Bengkulu

Tim terpadu Pengawasan Barang dan Jasa menemukan barang tanpa label SNI ditemukan di toko alat-alat listrik, simpang Tugu Hiu Kota Bengkulu

bengkulunews.co.id – Tim terpadu Pengawasan Barang dan Jasa kembali melakukan pengawasan rutin terhadap barang dan jasa yang beredar di masyarakat, kali ini tim terpadu yang terdiri dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (DiskoUKMPerindag) Provinsi Bengkulu bersama dengan BPOM dan Polda Bengkulu, menemukan barang yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Barang yang ditemukan di toko alat-alat listrik yang berlokasi di simpang Tugu Hiu Kota Bengkulu berupa stop kontak dan saklar listrik yang tidak ada lebel atau cap SNI nya.

Sedangkan label SNI ini wajib adanya pada barang yang diperdagangkan yang telah di tentukan wajib untuk memenuhi SNI, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No.20/M-DAG/ PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa.

Menurut anggota Tim Pengawas dari Polda Bengkulu Muhammad Hidayanto, Pedagang yang menjual barang yang tak memiliki label SNI tersebut dapat di pidana, karena sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014, pada Pasal 113 diatur, bahwasanya pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri, yang tidak memenuhi SNI yang telah di berlakukan secara wajib, maka dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Sesuai dengan undang-undang perdagangan No. 7 tahun 2014, pelaku usaha yang menjual barang yang tidak memenuhi SNI, maka dapat di pidana,” ucap Hidayanto yang berpangkat Brigadir Kepala tersebut, saat memeriksa barang di salah satu toko yang menjual alat-lat listrik di Simpang Tugu hiu Kota Bengkulu, pada Selasa (25/10).

Pemilik Toko yang kedapatan menjual barang yang tidak memiliki label SNI mengakui, tak mengetahui adanya larangan tentang hal tersebut, dirinya berdalih mendapatkan barang tersebut dari salah satu distributor di pusat kota Bengkulu.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri DiskopUKMperindag Provinsi Bengkulu Sudirman, pengawasan barang dan jasa yang beredar di masyarakat ini di harapkan dapat melindungi konsumen terhadap barang dan jasa yang dibeli atau dipakainya, sasarannya pada barang yang tak memenuhi SNI atau tak memiliki label SNI.

“Kita lakukan pengawasan ini untuk melindungi konsumen dari bahaya yang di timbulkan oleh barang yang tak memenuhi SNI tersebut,” terang Sudirman.

Sayangnya, Tim Pengawas terpadu tidak menyita barang yang kedapatan tak memiliki label SNI tersebut, Tim Pengawas hanya memberikan teguran kepada pelaku usaha dan diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan saja.

Tim Pengawas beralasan pelanggaran yang di lakukan oleh pedagang baru kali pertama, sedangkan untuk barangnya, tim pengawas menegaskan pedagang agar tidak menjualnya kembali, serta menyuruh pemilik toko untuk mengembalikan barang tersebut ke distributornya.

“Kita akan mencatat dan memberikan teguran kepada si penjual barang yang tidak memiliki label SNI tersebut, karena ini baru pertama kali di temukan, kita tegaskan untuk tidak kembali menjual barang tersebut” ucap Sudirman.

Inspeksi yang di laksanakan dari pagi hingga siang hari ini, di mulai dari Simpang Nakau hingga ke jalan MT.Haryono Kota Bengkulu.

Selain menyasar toko alat-alat listrik, tim juga menyambangi toko mainan anak-anak yang berlokasi di jalan MT.Haryono Kampung Bali Kota Bengkulu, namun Tim Pengawas tidak menemui barang yang melanggar ketentuan, karena di ketahui juga toko tersebut memang dalam pengawasan tim terpadu.(spl)