Logo

Pemkot Larang Pesta Pernikahan di Kecamatan Zona Orange

KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memutuskan melarang kegiatan keramaian di wilayah kecamatan dengan zona orange. Keputusan ini diambil ini untuk menekan sebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat.

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bengkulu Eddyson mengatakan, wilayah dengan zona orange, merah, dan hitam tidak diperbolehkan menggelar pesta pernikahan atau acara yang dapat mengundang keramaian.

“Untuk kecamatan yang masuk zona orange seperti Kecamatan Selebar dan Kecamatan Gading Cempaka, satgas covid 19 tidak mengizinkan kegiataan keramaian,” kata Eddyson dikutip mediacenter Kota Bengkulu, Selasa (29/6/2021).

Pelarangan ini tidak berlaku untuk kecamatan di zona kuning maupun hijau. Namun pelaksanaan kegiatan keramaian tetap harus mengutamakan protokol kesehatan.

“Kalau zona kuning kita persilahkan tapi harus dengan prokes yang ketat. Ini sangat perlu kita sampaikan ke masyarakat, karena tren angka Covid-19 meningkat dalam beberapa hari ini,” ujar Eddyson.

Khusus untuk pesta pernikahan di zona kuning dan hijau dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Diantaranya tidak menyediakan hidangan prasmanan.

“Jadi, semuanya harus berbentuk nasi kotak agar tidak terciptanya kerumunan dan apabila ada yang melanggar kita langsung minta satgas Covid-19 untuk membubarkan,” tambahnya.

Eddyson menjelaskan kebijakan tersebut bisa dapat berubah, dan kemungkinan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan dan lainnya ke depan tidak diperbolehkan lagi menimbang angka tren Covid-19 terus meningkat.

Berikut syarat mengurus rekomendasi keramaian di BPBD :

1. Surat pengantar dari RT, Lurah diketahui Camat
2. Fotokopi KTP dan KK yang bertanggung jawab
3. Mengisi surat pernyataan bersedia mematuhi prokes (sesuai form yang telah disediakan) dari pihak gedung dan bersangkutan pesta
4. Menyiapkan materai 10 ribu sebanyak 2 buah kalau pernikahan di rumah dan di gedung, kalau di rumah saja 1 buah
5. Membuat dan mengisi surat permohonan rekomendasi
6. Pengantin dan orangtua kedua belah pihak wajib melakukan test swab antigen dengan hasil non reaktif minimal 3 hari sebelum acara
7. Melampirkan roundown susunan acara
8. Rekomendasi diberikan maksimal 2 minggu sebelum acara diselenggarakan
9. Wajib menggunakan masker. (Red)