Pekerja dengan Gaji di Bawah 3.5 Juta Bakal Dapat Subsidi Pekerja dengan Gaji di Bawah 3.5 Juta Bakal Dapat Subsidi Terbit : April 6, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Headline News, Nusantara JAKARTA – Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Tujuannya untuk menstabilkan ekonomi buruh atau pekerja yang terkena dampak kondisi global. “Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta Selatan, Rabu (06/04/2022). Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. “Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya. Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. “Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” katanya. Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu. “Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024 Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi Ratusan Pelajar di Bengkulu Ikuti Lombak KETUPEK 2024 Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Mantan Walikota Bengkulu Dipanggil Tim Pidsus Kejati Bengkulu Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024 Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi Ratusan Pelajar di Bengkulu Ikuti Lombak KETUPEK 2024 Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Mantan Walikota Bengkulu Dipanggil Tim Pidsus Kejati Bengkulu Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura