
Ilustrasi. AI Generated
Indonesia merupakan salah satu negara di kawasan ASEAN dengan Pajak Penambahan Nilai (PPn) tertinggi untuk sumber pengetahuan, yaitu mencapai 11%-12% untuk media, buku, publikasi ilmiah dan bahan pengetahuan lainnya. Sementara negara-negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam dan Singapura menerapkan tarif pajak yang lebih kecil.
Dewan Pakar PWI Pusat, Agus Sudibyo menyatakan Indonesia termasuk salah satu negara yang terlambat menerapkan #NoTaxForKnowledge, karena industri yang memberikan pengetahuan yang meaningful kepada masyarakat, seharusnya mendapatkan privilege atau keringanan pajak. Indonesia sudah terlambat, karena negara lain sudah melakukan itu.
“Ini harus segera di kejar, biar menjadi satu kebijakan yang real dan kebetulan media massa sedang sangat membutuhkan, kita tidak mungkin bisa berkompetisi dengan platform kalau tidak ada insentif, tidak ada privilege. Karena monopoli mereka sudah semakin kuat, jadi harus ada perlakuan-perlakuan khusus kepada industri media massa yang jelas-jelas memberikan pengetahuan yang bermakna buat masyarakat, “ungkap Agus.
Agus menambahkan, tahun 2021 hal serupa pernah dilakukan terkait maraknya pandemi Covid 19, dimana pemerintah memberikan beberapa insentif berupa pengurangan pajak. Namun saat Covid berakhir, gerakan ini ikut menghilang padahal seharusnya insentif pajak bagi media harus terus digaungkan. Apalagi sejak 2025, perusahaan media terus dihantam badai PHK akibat menyusutnya revenue iklan yang diambil alih platform media sosial.
Belanja iklan di media massa terus menyusut. Di tahun 2025, pendapatan melalui iklan turun 25 hingga 30 persen. Menurut data dari Wavemaker yang merupakan agensi periklanan, porsi belanja iklan untuk media atau publisher terus berkurang. Walaupun tren permintaan iklan secara keseluruhan masih positif, bahkan diproyeksikan naik dari Rp 71,5 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp 75 triliun pada 2025, namun dari total belanja iklan tersebut, hanya sekitar 20 persen yang masuk ke publisher atau perusahaan media, sisanya masuk ke platform-platform digital.
Butuh Dukungan Pemerintah
Beban fiskal yang dialami industri media sangat berdampak pada kualitas jurnalisme di Indonesia. Biaya operasional media yang terus naik, sementara pendapatan iklan turun drastis, membuat perusahaan media melakukan PHK besar-besaran terhadap jurnalis. Hal ini juga bisa membawa dampak bagi menurunnya kualitas jurnalis dan berita yang dihasilkan. Menurut Nani Afrida, Ketua AJI Indonesia, kualitas jurnalisme di Indonesia harus diperkuat dengan dukungan fiskal seperti relaksasi pajak kepada perusahaan media.
Nani mengatakan, “Kita media dan jurnalis, khususnya jurnalisme, karena media dan jurnalis itu hal yang berbeda, membutuhkan dukungan insentif pajak dari pemerintah, itu sebabnya #NoTaxforKnowledge sangat penting, kenapa? Apapun yang dihasilkan atau yang diproduksi media itu sebenarnya adalah pengetahuan, sebagaimana fungsi media itu. Fungsinya untuk memberikan informasi dan pengetahuan, juga menghibur, jadi ada beberapa fungsi jurnalis dan jurnalisme di situ.”
Jika beban fiskal media tak didukung oleh langkah strategis pemerintah dengan relaksasi pajak, akan berdampak signifikan bagi ekosistem informasi, termasuk maraknya penyebaran hoax dan fake news. Itu sebabnya, “Ini bagian dari pendidikan atau pengetahuan untuk khalayak, jadi saya pikir ide ini udah cukup bagus ya, terutama untuk mendukung hidupnya media-media dan juga nanti jika medianya hidup, otomatis kan jurnalisnya pasti akan sejahtera. Kita harus menyajikan yang namanya jurnalisme berkualitas. Jurnalisme berkualitas ini jadi hal penting, kalau jurnalisme sudah berkualitas, sudah kita bisa jangkau, otomatis #NoTaxforKnowledge ini bisa dilakukan, “ungkap Ketua AJI Indonesia ini.
Salah satu aspek yang disorot AJI terkait insentif pajak adalah penghapusan pajak penghasilan bagi jurnalis yang tercatat sebagai karyawan di perusahaan media. Pajak itu dinilai cukup tinggi, terlebih di beberapa tempat khususnya daerah, gaji jurnalis masih minim.
Minimnya pendapatan jurnalis ini bisa mempengaruhi kualitas jurnalis maupun berita yang dihasilkan. Sementara untuk mendapatkan insentif pajak, media dan jurnalis harus mampu menghasilkan berita yang berkualitas, akurat dan dapat dipercaya. Sementara hak publik untuk memperoleh informasi harus terpenuhi, sehingga menjadi penting untuk menjaga sustainability media dan perusahaan pers dari sisi idealisme dan komersialisme.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!