Logo

Mantan Napi Asimilasi Kembali Ditangkap dengan 53 Paket Sabu

Press conference yang digelar di Ruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu, Senin (23/08/21).

Press conference yang digelar di Ruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu, Senin (23/08/21).

BENGKULU – Seorang mantan napi asimilasi, DA (21) warga Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu diamankan polisi usai kedapatan menyimpan 53 paket sabu siap edar. DA ditangkap di jalan P. Natadirja KM 6,5 Kota Bengkulu pada Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 21.08 wib.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budiono, S.Ik., M.H mejelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan seringnya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Saat ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti sebanyak tujuh paket sabu yang disimpan di kantong jaket yang dipakai oleh tersangka,” jelas Kombes Pol Sudarno saat press conference yang digelar di Ruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu, Senin (23/08/21).

Setelah mendapatkan barang bukti dari badan tersangka, pihaknya kemudian kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 46 paket sabu yang disimpan di dalam kaleng Rokok.

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yakni 53 Paket sabu, 1 Unit HP merk Xiaomi warna biru, 1 lembar jaket warna putih list hitam, serta 1 lembar kaos warna biru garis hijau,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Tersangka DA diketahui merupakan asimilasi dari Lapas Bengkulu yang ditangkap dengan kasus yang serupa. Belum genap satu bulan menghirup udara bebas, DA kembali berulah. Dari pemeriksaan awal diketahui barang haram yang dimiliki tersangka berasal dari tersangka R yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka ini kurir, barangnya didapat dari tersangka R dan tersangka RA mengaku tidak mengetahui tempat tinggalnya namun demikian hal itu masih kami dalami,” pungkas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. (rls)