
Gubernur saat meninjau proses perbaikan rumah korban gempa di Betungan (6/7/2025)
BENGKULU – Pembangunan rumah rusak berat akibat gempa di Perumahan Rafflesia Kelurahan Betungan Kota Bengkulu hingga kini belum tuntas. Sejumlah rumah bahkan baru memiliki kerangka dan atap. Padahal rumah-rumah yang mendapatkan bantuan tersebut telah dibongkar sejak lima bulan lalu.
Salah seorang warga Betungan mengaku, BPBD Kota Bengkulu telah merekemondasikan pembayaran sebanyak 40 persen dari total Rp 60 juta untuk pembangunan rumahnya ke kontraktor. Namun, sejak dokumen itu dilengkapi pada 22 September lalu,
bangunan rumahnya yang menderita rusak berat itu baru memiliki kerangka dan atap.
“Ini baru pasang atap sekitar tiga hari lalu. Janjinya 14 hari kerja sudah jadi tapi ini sudah lebih dari satu bulan,” katanya pada bengkulunews.co.id, Jumat (17/10/2025).
Tidak hanya pengerjaan yang lamban, spesifikasi bangunan yang telah dikerjakan dirasa juga tidak sesuai standar yang dijanjikan. Warga menilai, kerangka dan bagian atap rumah dibangun asal jadi. Penilaian ini didasari oleh struktur kerangka yang tidak simetris dan atap yang masih bocor. “Atapnya tidak lurus dan sengnya bocor. Tapi di gambarnya katanya dibangun untuk rumah tahan gempa.”
Keterlambatan ini diduga berasal dari PT Guriang Manggung Padjajaran sebagai kontraktor pelaksana. Hal ini dibuktikan melalui surat peringatan yang telah diterbitkan oleh BPBD Kota Bengkulu pada 8 Oktober 2025. Surat itu berisi tentang uraian target pembangunan yang belum tuntas.
BPBD mencatat, sosialisasi kepada penerima bantuan telah dilakukan pada 4 September 2025, dan material mulai masuk ke lokasi sejak 8 September 2025. Namun hingga 8 Oktober 2025, dari total 27 unit rumah rusak berat, baru 10 rumah yang telah dimasuki material dan hanya 2 rumah yang mulai dipasang struktur serta rangka atap.
Sementara itu, 17 rumah lainnya belum tersentuh pengerjaan karena material belum sampai di lokasi pembangunan. Padahal, pekerjaan seharusnya bisa selesai dalam waktu 14 hari sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Rehabilitasi (SPPR) yang telah ditandatangani penerima bantuan.
Sesuai Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 114 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Dini Penanganan Bencana Gempa Bumi, status transisi ini hanya berlaku selama enam bulan, yakni dari 30 Mei hingga 30 November 2025. Oleh karena itu, PT Guriang Manggung Padjajaran diminta menyelesaikan seluruh pembangunan sebelum masa transisi berakhir.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!