Gambar BengkuluNews

LBH Pers Nilai Penolakan Google terhadap RUU Hak Cipta Menyesatkan

Alwin Feraro
LBH Pers Nilai Penolakan Google terhadap RUU Hak Cipta Menyesatkan

Ilustrasi : Tangkapan layar pengguna android.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai pernyataan Google yang menolak arah Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tidak mencerminkan substansi regulasi yang sedang dibahas. Menurut LBH Pers, narasi yang menyebut revisi tersebut mengancam akses informasi, inovasi kecerdasan buatan (AI), hingga ekonomi digital justru menyesatkan dan mengaburkan persoalan utama, yakni perlindungan hak ekonomi para pencipta.

LBH Pers menyebut karya jurnalistik, foto, video, tulisan, data, dan berbagai ciptaan lainnya selama ini menjadi sumber bagi layanan pencarian, agregasi berita, peringkasan, hingga AI generatif. Sementara biaya peliputan, produksi, verifikasi, penyuntingan, dan publikasi ditanggung pembuat karya, platform digital memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi dan penyajian ulang konten tersebut.

Karena itu, revisi UU Hak Cipta dinilai penting untuk menegaskan bahwa pemanfaatan komersial atas karya jurnalistik harus dilakukan melalui mekanisme izin, transparansi, dan kompensasi yang layak.

LBH Pers juga mengutip hasil riset Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Monash University yang menunjukkan lima media digital terbesar di Indonesia kehilangan sekitar 40 persen trafik sepanjang September 2024 hingga November 2025. Kondisi tersebut dinilai sejalan dengan temuan Tow Center for Digital Journalism yang menyebut sekitar 80 persen pengguna mengandalkan ringkasan AI tanpa membuka tautan berita asli dalam sedikitnya 40 persen aktivitas pencarian.

Dalam keterangannya, LBH Pers menyampaikan sejumlah poin utama.

Pertama, Google dinilai memperoleh keuntungan dari kondisi saat ini karena layanan pencarian, agregasi, iklan digital, hingga AI generatif bergantung pada konten yang diproduksi pihak lain, termasuk karya jurnalistik. Menurut LBH Pers, pemanfaatan konten melalui proses perayapan (crawling), pengindeksan, maupun penyajian ulang dalam fitur AI memberikan nilai ekonomi bagi platform, sehingga diperlukan aturan mengenai izin, kompensasi, dan transparansi.

Kedua, LBH Pers menegaskan revisi UU Hak Cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi akses informasi maupun melarang tautan berita. Regulasi tersebut, menurut mereka, hanya mengatur pemanfaatan karya secara sistematis, berskala besar, bersifat komersial, dan menggantikan fungsi karya asli sehingga masyarakat tidak lagi mengakses sumber awal. Penggunaan wajar seperti kutipan, pendidikan, penelitian, kritik, dan pemberitaan tetap dilindungi.

LBH Pers juga menyebut keberadaan Google News Showcase menunjukkan bahwa mekanisme pembayaran atas penggunaan konten sebenarnya telah diterapkan. Mereka menilai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bukan satu-satunya mekanisme lisensi karena perusahaan pers tetap dapat melakukan perjanjian secara langsung.

Ketiga, LBH Pers menilai Google menggunakan narasi yang menimbulkan kekhawatiran publik dengan menyebut masyarakat, UMKM, kreator, dan pengguna internet akan dirugikan oleh revisi regulasi tersebut. Padahal, menurut LBH Pers, kewajiban izin dan kompensasi hanya ditujukan kepada platform digital yang memanfaatkan karya secara komersial, bukan kepada masyarakat umum atau penggunaan yang termasuk kategori fair use.

Keempat, terkait pengembangan AI, LBH Pers menilai transparansi merupakan kebutuhan publik. Platform dinilai perlu menjelaskan apakah suatu karya digunakan untuk melatih model AI, diringkas secara otomatis, direkomendasikan melalui algoritma, atau disajikan kembali dalam layanan berbasis AI. Menurut mereka, pemanfaatan karya untuk kepentingan komersial tetap harus memperhatikan izin, atribusi, transparansi, dan kompensasi.

Kelima, LBH Pers membantah anggapan bahwa Indonesia akan menjadi negara yang tertinggal apabila mengatur hubungan antara platform digital dan pemegang hak cipta. Mereka mencontohkan sejumlah negara, seperti Uni Eropa, Prancis, Jerman, Italia, Denmark, Australia, dan Kanada, yang telah mengembangkan mekanisme kompensasi bagi penerbit pers atas pemanfaatan konten oleh platform digital.

Atas dasar itu, LBH Pers mendesak Google menghormati hak moral dan hak ekonomi para pencipta serta memberikan kompensasi yang layak atas pemanfaatan karya mereka. Organisasi tersebut juga meminta Google tidak menggunakan narasi kepentingan publik untuk menolak pengaturan yang dinilai bertujuan menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan pembuat konten.

Selain itu, LBH Pers meminta Google bertanggung jawab atas pengembangan layanan AI yang memanfaatkan karya pihak lain, menghentikan narasi yang menyebut regulasi menghambat kemajuan teknologi, serta menunjukkan komitmen menghormati karya jurnalistik apabila ingin terlibat dalam pembahasan RUU Hak Cipta.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!