Lakalantas Akibat Jalan Rusak, Pemerintah dapat Digugat
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Direktur Lalulintas (Dirlantas) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Eko Krismianto mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009, pada pasal 273, korban kecelakaan akibat ketidak-laikan jalan bisa menggugat pemerintah.
Untuk menghindari hal tersebut, kata Eko, pemerintah wajib memberikan peringatan berupa rambu-rambu di setiap kerusakan jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Bahkan, tegas Eko, korban kecelakaan yang mengakibatkan luka parah dan meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dituntut ganti rugi, berdasarkan undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009, pasal 273.
”Jika tidak ada peringatan atau rambu-rambu di jalan yang rusak dan menimbulkan kecelakaan, korban kecelakaan bisa menuntut pemerintah,” kata Eko, Jumat (16/6/2017).