Logo

Ketua DPRD Kota Tidak Lapor LHKPN?

bengkulunews.co.id – Ternyata Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Lalu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun dan mengumumkan harta kekayaannya.

Dengan demikian Ketua DPRD Kota Bengkulu wajib melaporkan harta kekayaannya dan publik juga berhak tahu. Tapi kenapa Erna Sari Dewi tidak juga menyerahkan LHKPN ke KPK? Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi ini, Redaksi Bengkulu News menyambangi Gedung DPRD Kota Bengkulu, namun Erna tidak ada di tempat. Berdasarkan informasi dari staf dan security, Erna sedang ada Dinas Luar (DL). Kemudian saat dihubungi via telepon, Erna tidak mengangkat telepon dari redaksi dan juga tidak membalas pesan singkat yang kami kirimkan.

Menanggapi belum diserahkannya LHKPN oleh pimpinan dewan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Melyan Sori mengaku belum mengetahui jika Erna belum atau tidak melaporkan harta kekayaannya. Namun apabila informasi ini benar, Melyan sangat menyayangkan sikap dari Ketua DPRD Kota Bengkulu tersebut.

Sebab pemeriksaan LHKPN yang disampaikan kepada KPK bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mantaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan melaporkan kekayaan berarti pejabat itu menjaga integritasnya dan mendukung transparansi. “Kalau benar Erna belum menyerahkan LHKPN berarti Ketua DPRD Kota Bengkulu tidak taat hukum dan tidak taat asas,” kata Melyan.

Terpisah, Ketua Poros Relawan Nusantara (Pola Nusa) Feri Sapran menjelaskan, LHKPN memiliki peran pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. LHKPN juga berperan sebagai instrumen sosial yang dibentuk oleh hukum dengan tujuan memastikan integritas seorang pejabat untuk berani jujur, berani terbuka dan berani bertanggung jawab.

Pertanyaannya sekarang apakah Erna Sari Dewi selaku pimpinan tertinggi lembaga legislatif Kota Bengkulu berintegritas? Apakah Berani jujur atau tidak? Apa dia Berani untuk terbuka dan berani untuk bertanggung jawab? “Jika kemudian LHKPN saja tidak lapor berarti seorang pimpinan dewan tidak berintegritas, tidak jujur, tidak terbuka dan tidak bertanggung jawab,” tegas Feri.

Sementara itu, berdasarkan data statistik KPK terkait LHKPN menyebutkan jumlah wajib LHKPN per 29 Februari 2016 sebanyak 382.401. Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan LHKPN sebesar 279.731, sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal tersebut sebesar 73,15%. (126)