
Helmi Hasan (Kanan) bersama Branch Manager PT Taspen Bengkulu Fanny Yudha Widyanto
KOTA BENGKULU – Walikota Bengkulu, Helmi Hasan didampingi Branch Manager PT Taspen Bengkulu Fanny Yudha Widyanto menyerahkan kartu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Senin (14/6/2021).
Penyerahan kartu ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kota Bengkulu bersama PT Taspen beberapa waktu lalu. Pemkot mengaku kartu JKM dan JKK adalah bentuk perhatian pemerintah pada pegawai non ASN.
“Ini adalah cara pemerintah memberikan tambahan kebahagiaan kepada para pegawai non ASN (PTT). Makanya, kita meningkatkan pelayanan kepada mereka yang menggabdi untuk Kota Bengkulu,” kata Walikota Bengkulu, Helmi Hasan.
Helmi menjelaskan, JKK adalah uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan, manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja.
“Kalau memberikan akta kematian saja, saya pikir ini kurang. Makanya kalau ada kartu JKK dan JKM ada uang duka untuk mereka, bukan soal kaya atau miskin, tetapi ini ialah bagian rasa berduka dan empati pemerintah untuk keluarga tersebut dalam keadaan duka,” jelas Helmi.
Helmi mengimbau agar seluruh PTT Pemkot Bengkulu memperhatikan lingkungan sekitar mereka tinggal dan melaporkan ke pemerintah jika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Apapun masalahnya kalau mereka butuh bantuan pemerintah, mari kita bantu. Ini ialah niat kuat dari Pemkot untuk ambil bagian kesusahan-kesusahan masyarakat Kota Bengkulu,” pungkasnya.
Branch Manager PT Taspen Bengkulu Fanny Yudha Widyanto mengungkapkan, kartu JKK dan JKM untuk para pegawai non ASN merupakan inovasi dari PT Taspen. PT Taspen juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa rumah sakit di Provinsi Bengkulu. Dengan adanya kartu JKK dan JKM, para peserta memiliki jaminan apabila mengalami kecelakaan atau musibah lain dengan biaya yang ditanggung PT Taspen.
“Tahun 2015 kita kembali diamanahakan untuk mengolalah JKK dan JKM bagi seluruh ASN dan non ASN diinstansi pemda dan vertikal. Jadi, untuk di Bengkulu kita telah bekerjasama dengan rumah sakit diantaranya RSHD, RSUD M Yunus, dan lainnya,” sampainya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!