Logo

Kasus Video Syur Putri Dewan Provinsi Segera Disidangkan

Bengkulu – Berkas perkara pemerasan dan penyebaran video syur putri salah seorang anggota Dewan Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh seorang pria segera masuk tahap persidangan. Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan empat orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Satu diantaranya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

“Benar kami sudah limpahkan berkasnya ke pengadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther, sebagaimana dikutip dari laman antarabengkulu, Selasa (2/7/2019).

Pelaku didakwa dengan dua pasal berlapis. Pertama, pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kedua, pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kalau ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara tetapi karena ini anak dibawah umur mungkin jadi setengahnya,” ujarnya.

Lanjut Marthin, pasal dakwaan sama dengan pasal yang digunakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk menjerat pelaku. Namun pelaku tidak tidak dikenakan UU ITE lantaran masih di bawah umur.

Baca juga : Pria Pengancam Sebar Video Syur Putri Dewan Provinsi Dilaporkan ke Polisi

“Yang bersangkutan tidak kita gunakan UU ITE karena masih anak-anak. Dari awal sudah dikenakan pasal pencabulan,” katanya.

“Kami juga menolak penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa,” katanya lagi.

Terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bengkulu. Persidangan kasus ini akan dijalani secara tertutup. Mengingat perkara pencabulan ini melibatkan anak dibawah umur.

Baca juga : Polda Benarkan Laporan Pengancaman dan Penyebaran Video Syur Putri Dewan

Sebelumnya salah seorang Anggota DPRD Provinsi Bengkulu melaporkan seorang pria karena diduga telah memeras putrinya, pada 11 Juni 2019.

Pria tersebut diduga melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan video syur dirinya dengan putri salah satu dewan provinsi tersebut.

Kasus video asusila berhubungan layaknya suami istri ini terungkap setelah sempat tersebar di media sosial.

Penulis : Redaksi/Aan Ade Do