Bengkulu News #KitoNian

Jemaah Haji Dikenakan Denda Bila Membawa Air Zamzam ke Dalam Koper

KASI HAJI DAN UMROH KEMENAG KOTA BENGKULU RAMADAN SUBHI FOTO/BN

BENGKULU – Jamaah haji tidak boleh membawa sendiri air zamzam ke dalam koper atau kabin pesawat, jemaah yang kedapatan membawa air zamzam sendiri akan dikenakan denda.

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kota Bengkulu, Ramadan Subhi, membenarkan hal itu, Jemaah haji yang kedapatan membawa air za zam, oleh pihak bandara, pada aturan sebelumnya hanya akan disita.

“Jamaah tidak boleh membawa air zam zam, karena setiap jamaah sudah dapat lima liter dari penerbangan,” ucap Ramadan pada bengkulunews.co.id, Kamis (28/03/2024)

Tambah Ramadan, dia mengatakan, ditahun ini, pihaknya telah menerima surat dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, yang menjelaskan, Jemaah haji dan umrah tidak boleh membawa air zam zam sendiri di dalam koper, bila kedapatan membawa air zam zam didalam koper, jamaah akan mendapatkan denda.

“Memang betul jamaah tidak boleh membawa air zam zam sendiri kedalam tas, dan jika ini diketahui atau didapati dan terdeteksi jamaah bisa kena denda,” ungkapnya

Selanjutnya, ia mengatakan, belum dapat memastikan denda seperti apa yang akan jamaah terima. Karena, pihaknya belum menerima aturan penerbanga lebih lanjut dari Dirjen PHU.

“Nah dendanya itu saya belum bisa kasih komentar dalam bentuk apa dan bagaimana dendanya itu,” ujarnya

Sementara, berdasarkan sumber dari detik.com Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, mengatakan, jemaah haji akan kena denda 6 ribu Riyal atau dirupiahkan sekitar Rp25 juta, apabila kedapatan membawa air zam zam di dalam koper.

Baca Juga
Tinggalkan komen