
Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terus diperkuat hingga ke tingkat desa. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menggelar Sosialisasi dan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Aula Kantor Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (3/7/2026), sebagai langkah membangun sinergi dalam melindungi masyarakat dari praktik keberangkatan nonprosedural ke luar negeri.
Kegiatan yang diikuti 24 peserta undangan tersebut dihadiri Camat Pondok Kelapa, Kepala Desa Pondok Kelapa beserta perangkat desa, perwakilan Kepolisian Sektor Pondok Kelapa melalui Kanit Binmas, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, interaktif, dan mendapat respons positif dari peserta.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pencegahan TPPO dan TPPM membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, serta pemerintah desa harus terus menjalin koordinasi dan saling bertukar informasi agar masyarakat memperoleh edukasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi, aparatur desa diharapkan mampu menjadi mitra Imigrasi dalam memberikan informasi, melakukan deteksi dini terhadap potensi keberangkatan nonprosedural, serta mendorong masyarakat untuk mengurus seluruh dokumen perjalanan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam program tersebut, setiap Desa Binaan Imigrasi wajib memiliki Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang bertugas menjadi penghubung antara Kantor Imigrasi dengan pemerintah desa serta masyarakat dalam pelaksanaan edukasi dan penguatan pengawasan keimigrasian. Pada pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Pondok Kelapa, petugas PIMPASA dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu yang ditunjuk adalah Herlando Noorchadiansyah.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa sebelum seseorang dapat melakukan perjalanan ke luar negeri, petugas Imigrasi melaksanakan serangkaian tahapan pemeriksaan untuk memastikan keabsahan dokumen yang diajukan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap validitas dan keaslian dokumen, tetapi juga melalui proses pendalaman saat wawancara, khususnya pada tahapan pengambilan foto paspor di Kantor Imigrasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi guna mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan paspor maupun potensi tindak pidana perdagangan orang.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan TPPO atau TPPM. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah maupun Kantor Imigrasi sesuai kewenangannya, termasuk dalam koordinasi penanganan dan pemulangan korban. Selain berperan dalam pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi juga memiliki tugas dan fungsi strategis lainnya, seperti pelayanan penerbitan paspor, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan yang efektif bagi warga. Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperluas edukasi keimigrasian hingga ke akar rumput sebagai implementasi semangat imigrasi untuk rakyat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan sejak sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri dan semakin terlindungi dari ancaman TPPO maupun TPPM.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!