
RSJK Soeprapto
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan mendukung rencana perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Khusus (RSJK) Soeprapto menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat pemaparan yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (4/8).
Pemaparan disampaikan langsung oleh Direktur RSJK Soeprapto Bengkulu, dr. Herry Permana. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut bukan sekadar pergantian identitas, melainkan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Menurut Herry, selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap RSJK Soeprapto hanya melayani pasien dengan gangguan kejiwaan. Padahal, rumah sakit tersebut telah mengembangkan berbagai layanan kesehatan lainnya, seperti pelayanan kesehatan gigi, pelayanan kesehatan umum, dan pelayanan penyakit dalam.
“Dengan perubahan nama ini, kami berharap masyarakat mengetahui bahwa rumah sakit ini tidak hanya memberikan layanan kesehatan jiwa, tetapi juga berbagai layanan kesehatan umum lainnya sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih luas,” jelas dr. Herry Permana.
Menanggapi paparan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa usulan perubahan nama merupakan langkah yang baik dan layak didukung oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses perubahan nama harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu siap mendukung seluruh proses yang diperlukan agar perubahan nama ini dapat terealisasi. Namun, semua persyaratan administratif dan ketentuan hukum harus dipenuhi. Jangan sampai keinginan mempercepat proses justru mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Herwan Antoni.
Sejarah RSJK Soeprapto
Mengutip laman RSJK Soeprapto, Rumah Sakit Khusus Jiwa ini menyimpan sejarah panjang dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa dan umum bagi masyarakat. Berawal dari gagasan pembangunan pada tahun 1981 di atas lahan seluas 110.676 m², rumah sakit ini resmi diresmikan pada 10 Juli 1989 oleh Menteri Kesehatan RI kala itu, Dr. Adhyatma, MPH, dengan klasifikasi awal sebagai rumah sakit kelas “B” non-pendidikan di bawah Departemen Kesehatan RI.
Pada awal operasionalnya di tahun 1986, fasilitas ini menyediakan pelayanan dasar seperti rawat jalan, rawat inap, serta penunjang medis sederhana. Seiring berjalannya waktu dan dinamika desentralisasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, status lembaga ini beralih menjadi instansi daerah di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
Transformasi nomenklatur dan struktur organisasi terus terjadi demi merespons kebutuhan layanan publik yang kian kompleks. Sempat beroperasi sebagai RS Jiwa Daerah, fasilitas ini berubah nama menjadi Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto pada tahun 2006 setelah resmi berstatus sebagai Lembaga Teknis Daerah. Nomenklaturnya kemudian disesuaikan kembali hingga resmi menyandang nama Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu melalui regulasi daerah pada tahun 2013.
Selain fokus pada kesehatan jiwa, cakupan layanan diperluas untuk mencakup rehabilitasi narkoba melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, perawatan Intensive Psychiatric Care, serta penambahan kapasitas bangsal perawatan kelas III dan VIP. Peningkatan mutu tata kelola juga dibuktikan pada tahun 2014 ketika RSKJ Soeprapto resmi menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah penuh dan berhasil meraih kelulusan Akreditasi Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!