Logo

Disperindag Kota Bengkulu Sebut Penataan Pasar Kewenangan UPTD

KOTA BENGKULU – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Dewi Dharma menyebut penataan pasar Panorama merupakan kewenangan UPTD Pasar. Pernyataan ini menyikapi situasi pasar Panorama yang dinilai semraut.

“Teknis pasar mereka (UPTD) yang mengatur,” kata Dewi, dikutip dari media center Kota Bengkulu, Kamis (10/6/2021).

Namun, lanjut Dewi, Disperindag siap membantu jika akan dilakukan penertiban. Ia mengaku Disperindag siap mendampingi.

“Tetapi untuk koordinasi dan mendampingi penertiban kita bersama Satpol PP selalu siap membantu,” sambung Dewi.

Dewi beralasan, UPTD lebih mengetahui tekhnis pengelolaan pasar, lokasi auning dan hal lain yang menyangkut penataan pasar. Karena, UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas di bidang pengelolaan pasar, meliputi retribusi, kebersihan serta ketentraman dan ketertiban pasar.

“Kalau keputusan terkait lokasi pengambilan kios, auning dan teknisnya kepala UPTD pasar lebih memahaminya,” demikian Dewi. (red)