Logo

Disomasi Pemkot, Ini Tanggapan RealitasPost

Disomasi Pemkot, Ini Tanggapan RealitasPost

Bengkulu – Pemimpin Redaksi Realitapost.com Dian Marfiani memberikan keterangan terkait adanya surat somasi dari kuasa hukum Wali Kota Bengkulu H Helmi Hasan atas pemberitaan berjudul “Pemkot Lakukan Pungli Miliaran Uang Zakat ASN”.

Dalam somasi tersebut, disebutkan bahwa pemberitaan Realitapost.com dianggap sebagai fitnah yang keji dan menghakimi. Atas surat somasi itu, Dian Marfiani mengaku siap memberikan hak jawab kepada Wali Kota Bengkulu H Helmi Hasan.

“Kami siap memberikan hak jawab juga hak koreksi, jika pemberitaan itu dianggap merugikan Pemkot Bengkulu, ini sebagai bentuk kami mengapresiasi atas somasi tersebut, pada prinsipnya, kita siap menerima koreksi dari siapapun, dalam hal ini, Realitapots.com akan memberikan space (ruang) untuk hak jawab bagi Pemkot Bengkulu atas pemberitaan kami,” kata Dian Marfiani di Bengkulu, Rabu (3/10/19).

Damar, sebutan akrab Dian Marfiani menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat tanggapan atas surat somasi dari kuasa hukum Pemkot Bengkulu.

“Hari ini kami layangkan balasan kepada kuasa hukum Pemkot Bengkulu dan pihak terkait,” jelas Dian.

Sementara terkait adanya permintaan maaf sebagaimana diminta dalam surat somasi, Dian mengaku akan mengedepankan ketentuan yang diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Pada prinsipnya, kami ingin menyediakan hak jawab atau jika perlu hak koreksi, jika berdasarkan hak jawab tersebut kami memang ada kesalahan, maka kami siap meminta maaf, namun ini demi menjunjung asas kepatuhan dan ketaatan pada regulasi pers, hak jawab tersebut wajib kami sampaikan kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan,” ujarnya.

Berikut kutipan surat tanggapan Realitapost.com atas somasi Wali Kota Bengkulu:

Dengan ini menyampaikan tanggapan atas surat somasi yang kami terima tanggal 1 Oktober 2019, perihal pemberitaan Realitapost.com dengan judul “Pemkot Lakukan Pungli Miliaran Uang Zakat ASN”.

Bahwa, sebagai media massa berbadan hukum Pers sesuai ketentuan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ini saya selaku penanggung jawab dan pemimpin redaksi RealitaPost.com menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Terkait pemberitaan dengan judul
“Pemkot Lakukan Pungli Miliaran Uang Zakat ASN” yang tayang pada 26 September 2019, saya sampaikan bahwa judul berita tersebut bukan bermaksud menghakimi dan melakukan fitnah keji sebagaimana disebutkan dalam surat somasi. Judul tersebut kami kutip berdasarkan pernyataan Prof Juanda, sebagai narasumber kompeten bagi pemberitaan dengan tema tersebut.

Bahwa terkait pemberitaan tersebut, kami memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal I ayat 11 yang berbunyi :

“Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya” dan pasal 5 ayat 2 yang berbunyi “Pers wajib melayani hak jawab”.

Bahwa apabila hak jawab disampaikan kepada kami, maka kami akan menayangkan pada rubrik yang sama pada terbitnya berita berjudul “Pemkot Lakukan Pungli Miliaran Uang Zakat ASN” dan kami buat link pada berita tersebut.

Baca juga : Dinilai Sebar Fitnah, Wali Kota Bengkulu Somasi Media RealitaPost

Penulis : Rilis/RealitaPost.com