Bengkulu News #KitoNian

Cara Mendaftar dan Biaya Terbaru Paspor Online 2023

Tangkapan layar Direktorat Jendral Imigrasi

Di jaman moderenisasi seperti sekarang ini, sudah tidak asing kita melakukan pendaftaran online untuk keperluan adminitrasi, seperti halnya pembuatan paspor.

Sekarang ini pembuatan paspor dapat dilakukan secara online terlebih dahulu, melalui aplikasi M-Paspor milik Direktorat Jendral Imigrasi.

Melansir laman resmi milik Direktorat Jendral Imigrasi, berikut cara mendaftar paspor secara online :

Menguduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore

Mendaftar dan login di aplikasi tersebut. Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi.

Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail.

Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Setelah kuesioner diisi, halaman data pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.

Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.

Menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses

Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada ponsel. Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.

Melakukan pembayaran

Seusai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.

Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

Melansir dari laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi, Biaya terbaru paspor 2023 :

1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Penulis : Zagita Allifya

Baca Juga
Tinggalkan komen