Logo

BPJS Ambil Iuran Sesuai Gaji Peserta, Benarkah?

Kartu BPJS Kesehatan. Foto, Dok.BN

Kartu BPJS Kesehatan. Foto, Dok.BN

BENGKULU – Perihal pengambilan iuran peserta BPJS sesuai gaji, merupakan hal yang sudah diterapkan di Indonesia menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Pengambilan iuran diambil kepada peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal yaitu ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, dengan besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan gaji yakni sebesar lima persen dari upah.

Dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja. Untuk saat ini perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU atau pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerja. Juga, perhitungan iuran berlaku pada batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp. 12 juta.

Sedangkan untuk peserta yang tidak memiliki penghasilan atau masyarakat yang kurang mampu, terdaftar sebagai peserta PBI masih dibayarkan oleh pemerintah pusat dan berkontribusi oleh pemerintah daerah dengan besar iuran Rp42 ribu sesuai dengan kemampuan fiskal setiap daerah.

Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dapat memilih kelas peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

Besaran iuran tersebut, sebagai berikut:
Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan
Dan untuk kelas 3 telah mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan.