Logo

BPHTB Kota Bengkulu Tinggi, Bapenda: Untuk Pembangunan

KOTA BENGKULU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Kota Bengkulu Gita Gama kembali menampik tudingan jika dasar pengenaan BPHTB Kota Bengkulu terlampau tinggi.

Gita menyebut, angka yang tertera pada lampiran Perwal nomor 43 tahun 2019 tentang dasar pengenaan BPHTB sengaja dibuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Ia meminta Perwal tersebut tidak lagi dipersoalkan.

“Jadi begini, kalau perwal 43 tahun 2019 selalu dipermasalahkan tentu Kota Bengkulu ini tidak bisa dibangun ataupun ada pembangunan. Karena kota ini ialah sebagai baromater kemajuan Provinsi Bengkulu. Kalau mau kota ini cantik, bagus dan luar biasa tentu perlu biaya yang tidak sedikit,” ujar Gita dikutip media center Kota Bengkulu, Jumat (02/7/2021).

Gita juga menjelaskan, Perwal ini dibuat untuk meningkatkan APBD. Pendapatan ini akan membantu Pemerintah Kota Bengkulu untuk menjalankan program-program pembangunan. Seperti ambulans gratis atau pengerjaan 1000 jalan mulus.

“Boleh dilihat, dulu mana ada setiap kecamatan memiliki ambulans gratis, mana ada 1000 jalan mulus. Tapi sekarang lihat sendiri, gang buntu di rumah saya aja mulus apa lagi yang tidak buntu. Selain itu, dulu orang sakit kalau minjam ambulans harus membayar ratusan hingga jutaan. Kalau sekarang tidak dipungut biaya sama sekali dan itu semua dari APBD,” tambahnya.

Selain untuk pembangunan, kata Gita, pendapatan dari sektor pajak BPHTB nantinya dapat membuat Kota Bengkulu menjadi mandiri dan tidak tergantung pada pendanaan pemerintah pusat. Perwal ini dianggap realisasi dari niat tersebut.

“Setiap tahunya kita (Pemda) dituntut untuk berinovasi agar setiap tahunnya tidak ada ketergantungan dari pusat. Salah satu inovasi tersebut ialah dengan meningkatkan PAD dari sektor pajak, termasuk pajak BPHTB,” jelas Gita.

Gita mengatakan, harga tanah yang terbilang murah hingga Rp 5 ribu rupiah tidak masuk akal. Ia membandingkan angka tersebut dengan angka jual tanah rumah bersubsidi yang mencapai Rp 400 ribu.

“Tentu tidak logis, faktanya rumah subsidi saja tanahnya permeter mencapai harga 400 ribu, bahkan lebih. Untuk itu, bagi masyarakat keberatan atau tidak mampu, pemerintah juga berkewajiban membantu dan semua itu ada regulasinya tersendiri,” tuturnya. (Red)