Gambar BengkuluNews

Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,5 Miliar

Dwinka Kurniawan
Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,5 Miliar

Pemusnahan Barang Ilegal di Bea Cukai Bengkulu

BENGKULU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 hingga September 2025. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Bengkulu, Kamis (6/11/2025), disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi, TNI, Polri, serta unsur masyarakat.

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu menyampaikan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 194 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal dan operasi pasar. Barang-barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui surat Nomor S-226/MK/KN.4/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas:

  1. Hasil tembakau (rokok berbagai merek) sebanyak 3.574.480 batang, nilai barang Rp5.197.273.380, dengan potensi kerugian negara Rp3.500.306.015.

  2. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.030 liter, nilai barang Rp342.353.600, dengan potensi kerugian negara Rp104.120.900.

  3. Tembakau iris sebanyak 53.500 gram, nilai barang Rp2.942.500, dengan potensi kerugian negara Rp879.273.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.542.569.480, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.605.306.188.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk barang hasil tembakau dan dituangkan ke dalam wadah khusus untuk minuman beralkohol, di bawah pengawasan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang hasil pelanggaran benar-benar tidak kembali beredar di masyarakat.

Selain itu, Bea Cukai Bengkulu bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dan Polri juga telah melakukan dua kali penindakan terhadap narkotika sepanjang 2025. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tembakau gorila (synthetic cannabinoid) sebanyak 14 gram dan ganja sebanyak 55 gram, yang telah diserahkan ke BNNP Bengkulu dan Polres Mukomuko.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bengkulu menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mendorong kepatuhan industri. Upaya ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi dan Asta Cita ke-7 dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!