Logo

Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Pelanggaran Caleg Terpilih

Bengkulu – Salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bengkulu terpilih diduga melanggar Undang-Undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Adalah Nuzuludin, SE, Caleg anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024, dari Partai Gerindra Nomor Urut 4, Daerah Pemilihan 3 meliputi Kecamatan Singaran Pati dan Gading Cempaka.

Dia diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 240 Ayat (1) huruf k dan m junto Pasal 7 ayat (1) huruf o PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Pelanggaran tersebut baru diketahui media ini dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan, yang tertempel di papan informasi kantor Bawaslu Kota Bengkulu pada Rabu (10/7/2019).

Status yang tertulis pada surat dengan Nomor Temuan : 04/TM/PL/07.01/VI/2019 sudah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

Surat ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI, tertanggal 24 Juni 2019.

Bawaslu Kota juga memberikan catatan agar KPU Kota menindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena merupakan pelanggaran administratif pemilu.

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Rayendra Pirasad, belum dapat memberikan penjelasan soal temuan itu. Sebab dirinya sedang berada di luar kota.

“Saya, lagi dinas luar kota, di kantor saja saya jelaskan,” singkat Rayendra, Rabu (10/7/19).

Informasi dihimpun, Nuzuludin diketahui sebagai sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu periode 2018-2023. Surat Keputusan Penetapan Pengurus BMA Provinsi ditandatangani Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Merysah, tanggal 30 Oktober 2018.

Dia dilantik oleh Gubernur yang waktu itu masih Plt Gubernur Bengkulu pada Selasa 6 November 2018.

Sementara Komisioner Bawaslu Provinsi, Dodi Hermansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan soal temuan tersebut. Bahkan, ungkap Dodi, temuan itu sudah diproses dan diteruskan ke KPU Kota.

Namun untuk lebih rinci dan teknis, Dodi tidak dapat menjelaskanya. Bawaslu Kota yang lebih mengetahui hal itu.

“Untuk secara teknis Bawaslu Kota lebih menguasai persoalan ini,” ujarnya.

Disamping itu, tambah Dodi, Bawaslu Provinsi juga sudah menerima surat permohonan koreksi dari Nuzuludin soal hasil keputusan Bawaslu Kota.

Surat tersebut, ungkap Dodi sudah diteruskan ke Bawaslu Pusat untuk dikaji.

“Saat ini kami masih menunggu dari Bawaslu Pusat terkait jawaban surat dari bersangkutan,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah ada sanksi bagi KPU Kota soal temuan itu, Dodi belum dapat berkomentar.

Alasannya, belum dapat dilihat bentuk pelanggaranya. Apakah berupa pelanggaran kode etik atau Pidana.

“Namun pasti ada sanksi jika itu tidak ditindaklanjuti,” terang Dodi.

Penulis : Redaksi/Hady