Logo

Baru 166 Badan Usaha di Rejang Lebong yang Terdaftar di Disnakertrans

Baru 166 Badan Usaha di Rejang Lebong yang Terdaftar di Disnakertrans

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Rejang Lebong menggelar sosialisasi hukum dan perundang-undangan kepada pelaku usaha yang ada di Curup, di aula Hotel Griya Anggita Curup, Rabu (22/3/2017). Kepala Disnakertran Rejang Lebong, Dwi Purnamasari S.Sos, menyampaikan, dari 500an pelaku usaha hanya 166 pelaku usaha yang terdaftar di Disnakertran.

Sehingga sosialisasi perundang-undangan dan hukum dipandang perlu untuk dilakukan, karena setiap pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan usaha dan tenaga kerjanya serta memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya, memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk menyerahkan jumlah tenaga kerja ke Disnakertran serta kewajiban mendaftar tenaga kerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Dari 166 pelaku usaha itu juga, hanya sebagian yang telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaaan. Padahal ini menjadi kewajiban setiap pelaku usaha,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari sosialisasi hukum dan perundang-undangan yang digelar ini, membahas masalah hak dan kewajiban yang harus diterima para pekerja, termasuk gaji, lama waktu bekerja dan keamanan kerja serta fasilitas penjamin kesehatan para tenaga kerja

“Kita arahkan sesuai dengan perundang-undangan hak dan kewajiban perusahaan dan pekerjanya, termasuk mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan untuk para pekerjanya,” terang Dwi.

Sementara itu, lanjutnya, para pelaku usaha diharapkan segera mendaftarkan badan usaha yang dimiliki ke Disnakertrans untuk memudahkan proses pendataan jumlah para pekerja yang telah diserap.