Bengkulu News #KitoNian

ASN Diimbau Wajib Laporkan LHKAN dan LHKPN, Apa Bedanya?

Sumber : https://elhkpn.kpk.go.id/

Sejak terkuaknya kasus pengemplangan pajak Rafael Alun Trisambodo, laporan harta kekayaan para pejabat kini menjadi sorotan publik.

Berdasrkan penjelasan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementrian PANRB, Mohammad Averrouce, sejak status calon ASN telah ditetapkan kepada mereka wajib melaporkan harta kekayaannya. ASN disini terdiri atas ASN, TNI, dan Polri.

“Harus melaporkan, kan sudah jadi bagian ASN juga bahkan sekarang disatukan dalam SPT (surat pemberitahuan) mereka,” ujarnya dilansir melalui wawancara eksklusif Kompas.com, Senin (13/03/23).

Khusus ASN, selain melaporkan kekayaan melalui SPT wajib pajak orang pribadi, mereka juga harus melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Lalu apa perbedaan dari LHKAN dan LHKPN

Seperti yang sudah di atur dalam Surat Edaran PANRB No. 2 Tahun 2023. Pengisian LHKAN ini bisa dilakukan melalui situs instansi masing-masing.

Sedangkan untuk LHKPN dilaporkan langsung melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk LHKPN, hanya pejabat tertentu saja yang bisa melaporkan sesuai keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.38/KMKM.01/2011.

Jabatan tertentu yang dimaksud adalah, Direktur Jendral Anggaran, Pejabat Eselon I dan Eselon II, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Bagian Umum, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitian Pengadaan Barang/Jasa, Bendahara, serta pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Direktorat Anggaran I, II, III dan Direktorat Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam SE Mentri PANRB terbaru, LHKAN dan LHKPN wajib dilaporkan tiap tahun apabila adanya penambahan harta kekayaan para ASN. Pelaporan LHKAN ini akan langsung dipantau oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan LHKPN langsung dikontrol langsung oleh KPK.

Baca Juga
Tinggalkan komen