Bengkulu News #KitoNian

Kapuspen Mendagri: Pendaftaran Organisasi adalah Hak Organisasi Bukan Kewajiban

Kapuspen Mendagri Bahtiar

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapusepen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa Pendaftaran Organisasi adalah hak organisasi dan bukan merupakan sebuah kewajiban.

“Pendaftaran organisasi adalah hak organisasi bukan kewajiban. Sama saja organisasi paguyuban atau Ormas, atau juga bidang pers. Ada yg terdaftar dan ada yang tidak,” kata Bahtiar usai pelaksanaan penutupan Diklat PIM Tk. II di BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Bahtiar mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan Pendaftaran Ormas dilakukan melalui berbagai tahapan.

“Pertama, pengajuan permohonan. Kedua, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen Pendaftaran dan Ketiga, penerbitan SKT atau penolakan permohonan Pendaftaran,” terang Bahtiar.

Sementara, lanjut Bahtiar, untuk tata cara pengajuan permohonan, pertama, pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Kedua, permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.

“Ketiga, permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota dengan tembusan kepada Gubernur,” ujarnya.

Keempat, permohonan pendaftaran melalui Gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota.  Kelima, unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud diantaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Keenam, unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud diantaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Ketujuh, dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

“Kedelapan, permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas,” sambungya.

Kesembilan, jika pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

Masih kata Bahtiar, pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat Ormas, Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selain persyaratan permohonan pendaftaran tersebut, Ormas juga melampirkan formulir isian data Ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik, surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah.

Kemudian, rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan.

Selanjutnya rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh.

Penulis : Redaksi/Puspen Mendagri

Baca Juga
Tinggalkan komen