
Ilustrasi. AI Generated
Rencana bepergian ke luar negeri perlu dipersiapkan sejak jauh hari, termasuk memastikan dokumen perjalanan dalam kondisi lengkap dan masih berlaku. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku paspor yang disarankan masih tersisa minimal enam bulan sebelum keberangkatan.
Proses pembuatan paspor kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon terlebih dahulu mengunduh aplikasi M-Paspor, kemudian melakukan pendaftaran akun dan mengisi data permohonan sesuai dokumen persyaratan yang diminta.
Setelah data diisi dan permohonan diajukan, pemohon dapat memilih kantor imigrasi, jadwal, serta waktu kedatangan yang tersedia melalui aplikasi. Selanjutnya, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk menjalani proses pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, dan perekaman biometrik.
Untuk menghindari kendala saat perjalanan, pemohon juga perlu memastikan masa berlaku paspor sebelum membeli tiket atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Sejumlah negara maupun pihak terkait perjalanan internasional mensyaratkan paspor memiliki masa berlaku tertentu, sehingga pemeriksaan masa berlaku menjadi bagian penting dari persiapan perjalanan.
Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendorong kemudahan layanan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi digital. Di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, transformasi layanan terus diarahkan agar semakin mudah diakses masyarakat. Melalui layanan yang semakin modern dan responsif, Imigrasi hadir memberikan pelayanan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!