Logo

Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk Sat Narkoba

Bengkulu – Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu kembali membekuk 3 pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiga pelaku yang diamankan yakni Mj (40), Rs (23) dan Ft (34). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Hutapea, pada saat konferensi pers Kamis (17/10/19) mengatakan, pelaku Mj berhasil diamankan di Jalan RE Martadinata dan Rs di wilayah Kelurahan Panorama Kota Bengkulu. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan paket Sabu-Sabu.

“Untuk pelaku St diamankan di Jalan Ir. Rustandi Kelurahan Sumber Jaya. Dengan BB paket ganja siap pakai. Ketiga pelaku berhasil kita amankan berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap Kasat.

Sedangkan barang bukti sabu Mj berhasil ditemukan di dalam sarung jok mobil milik pelaku. Untuk pelaku Sr sendiri diamankan usai melakukan transaksi sabu. Sedangkan pelaku Re berhasil diamankan beserta barang buktk 1 paket ganja.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Bengkulu untul dilakukan pengembangan.

“Diduga kuat ketiganya merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bengkulu,” ungkap Iptu Sampson Sosa Hutapea.

Atas perbuatan pelaku Mj dan Rs dijerat pasal 144 ayat (1) dan pelaku St dijerat pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[Yudi Arisandi]