Temuan Bawaslu Kota Bengkulu Dimentahkan KPU

Erlan Oktriandi
Temuan Bawaslu Kota Bengkulu Dimentahkan KPU

Zaini S.Ag

Bengkulu – KPU Kota Bengkulu mentahkan rekomendasi dugaan temuan Bawaslu Kota Bengkulu terkait pelanggaran adminstratif pencalonan anggota legislatif DPRD Kota Bengkulu terpilih dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 3.

Ketua KPU Kota, Zaini menyebut berdasarkan kajian yang dilakukan KPU, pihaknya menyimpulkan tidak menemukan pelanggaran adminstrasi terhadap Nuzuludin.

“Sejak kita terima surat dari Bawaslu langsung kami telaah maksud dari keinginan dari surat (rekomendasi temuan) itu. Setelah itu kami simpulkan surat itu meninginkan KPU menindaklanjuti. Maka kami sudah menindaklanjutinya sesuai PKPU dengan melakukan langkah-langkah,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini, Kamis (11/7/19).

Salah satu langkah yang dilakukan, ungkap Zaini, adalah mengecek ulang seluruh administrasi pencalonan yang bersangkutan.

Selanjutnya, melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah yang ada dalam isi dari temuan itu.

“Setelah kami lakukan semua langkah-langkah itu, maka kami dapat kesimpulan bahwa kami tidak menemukan ada pelanggaran administrasi di situ.

Hasil kajian KPU itu, lanjut Zaini, sudah dijawab kepada Bawaslu melalui surat.

“Sudah kami jawab dengan surat sekitar seminggu yang lalu,” tutup Zaini.

Sebelumnya diberitakan, Salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bengkulu terpilih diduga melanggar Undang-Undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga : Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Pelanggaran Caleg Terpilih

Adalah Nuzuludin, SE, Caleg anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024, dari Partai Gerindra Nomor Urut 4, Daerah Pemilihan 3 meliputi Kecamatan Singaran Pati dan Gading Cempaka.

Dia diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 240 Ayat (1) huruf k dan m junto Pasal 7 ayat (1) huruf o PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Pelanggaran tersebut baru diketahui media ini dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan, yang tertempel di papan informasi kantor Bawaslu Kota Bengkulu pada Rabu (10/7/2019).

Status yang tertulis pada surat dengan Nomor Temuan : 04/TM/PL/07.01/VI/2019 sudah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

Surat ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI, tertanggal 24 Juni 2019.

Reporter : Aan Ade Do

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!