Logo

SK disdukcapil dari Mendagri, Pakta Integritas Tetap Berlaku

Pemprov Bengkulu Serahkan Petikan Surat keputusan Mendagri

Pemprov Bengkulu Serahkan Petikan Surat keputusan Mendagri

bengkulunews.co.id – Seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Se-Provinsi Bengkulu, telah terima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri. Pemprov Bengkulu telah serahkan Petikan Kep Mendagri Nomor 471-173 tahun 2016 untuk Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kadis Dukcapil, dalam hal ini 9 Kabupaten dan Kota Bengkulu.

Dalam regulasi baru itu, Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) tak dapat asal copot atau lakukan rotasi Kadis, Sekretaris juga Staf Dinas Dukcapil didaerahnya. Pasalnya untuk melakukan mutasi, kepala daerah wajib mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

“Permendagri mulai berlaku tahun ini. Kami serahkan langsung petikan Keputusan Mendagri supaya Kepala Daerah Kabupaten dan Kota tahu,” ucap Plt Sekretaris Daerah Pemprov Bengkulu, Sumardi usai penyerahan SK secara serentak pada Senin (21/3) di Bengkulu.

Walaupun dalam peraturan itu tersirat Kepala Daerah tak bisa asal copot, menurut Sumardi, peraturan tersebut bukan ‘saklek’. Dinas Dukcapil yang masih bersifat SKPD (Satuan kerja perangkat daerah) dan bukan lembaga vertikal, diharapkan tetap mentaati Pakta Integritas Bengkulu. Maka, jika terdapat pejabat dinas dukcapil lakukan kesalahan yang bersifat fatal dan terbukti, Kepala daerah bisa lakukan tindakan.

“Misalnya melanggar Pakta Integritas atau kesalahan lain. Dinas Dukcapil ini berada dibawah naungan kabupaten atau Kota,” tegas Sumardi. (122)