Gambar BengkuluNews

Siapa yang Membayar Biaya Deportasi WNA? Ini Penjelasannya

Alwin Feraro
Siapa yang Membayar Biaya Deportasi WNA? Ini Penjelasannya

Deportasi terhadap warga negara asing (WNA) merupakan salah satu tindakan administratif keimigrasian yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, di balik proses pemulangan tersebut terdapat pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas biaya deportasi?

Jawabannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Pasal 63 ayat (3), penjamin memiliki kewajiban untuk membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing tersebut telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa biaya pemulangan atau pengeluaran WNA yang dikenai deportasi pada prinsipnya menjadi tanggung jawab penjamin apabila WNA tersebut memiliki penjamin. Penjamin sendiri memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya selama berada di Wilayah Indonesia.

Kewajiban penjamin tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan pemulangan. Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya selama tinggal di Indonesia serta berkewajiban melaporkan perubahan tertentu terkait status sipil, status keimigrasian, dan alamat Orang Asing tersebut.

Dengan demikian, anggapan bahwa seluruh biaya deportasi secara otomatis menjadi tanggungan negara perlu diluruskan. Undang-undang telah menempatkan tanggung jawab tersebut kepada penjamin dalam kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 63 ayat (3).

Dalam praktiknya, persoalan biaya pemulangan dapat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tindakan deportasi. Oleh karena itu, keberadaan penjamin memiliki peran strategis dalam sistem keimigrasian, terutama dalam memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Deportasi sendiri merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian yang dapat dilakukan oleh Pejabat Imigrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengalami beberapa perubahan. Basis data peraturan resmi mencatat bahwa undang-undang tersebut antara lain telah diubah melalui UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011. Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan keimigrasian perlu merujuk pada regulasi yang berlaku dan sumber informasi resmi.

Pemahaman mengenai tanggung jawab biaya deportasi menjadi penting, tidak hanya bagi WNA, tetapi juga bagi pihak yang menjadi penjamin. Dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak, masyarakat dapat memahami bahwa keberadaan Orang Asing di Indonesia memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab yang telah diatur secara jelas dalam ketentuan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus mendorong masyarakat untuk memahami informasi keimigrasian secara benar dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Pengetahuan mengenai aturan keimigrasian menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!