Gambar BengkuluNews

Selamatkan Industri Kreatif, AMSI, BPI, dan AVISI Perkuat Kerja Sama Berantas Konten Ilegal

Alwin Feraro
Selamatkan Industri Kreatif, AMSI, BPI, dan AVISI Perkuat Kerja Sama Berantas Konten Ilegal

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Rabu (8/7).

Upaya mempersempit ruang gerak situs pembajakan film dan konten digital ilegal di Indonesia semakin diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Rabu (8/7).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama untuk mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat, melindungi hak kekayaan intelektual, sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional.

MoU ditandatangani oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum BPI Fauzan Zidni, dan Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto. Melalui kerja sama ini, ketiga organisasi berkomitmen mendorong praktik media yang bertanggung jawab dengan menghindari penyebaran tautan, promosi, maupun pemberitaan yang dapat mengarahkan masyarakat ke situs atau layanan konten ilegal.

Edukasi Publik

Selain merugikan pemegang hak cipta, pembajakan digital juga dinilai membawa berbagai risiko bagi masyarakat, seperti pencurian data pribadi, penyebaran malware, hingga ancaman keamanan siber lainnya.

Untuk meningkatkan kesadaran publik, media anggota AMSI akan menerapkan Panduan Jurnalisme Etis Anti-Pembajakan (Self-Regulatory Framework). Melalui panduan tersebut, media diharapkan dapat memberikan edukasi mengenai bahaya mengakses situs ilegal sekaligus mendorong masyarakat menggunakan layanan konten yang legal dan aman.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan media digital memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik dan memengaruhi arus informasi di ruang digital.

Menurutnya, media perlu menjalankan praktik publikasi yang bertanggung jawab dengan tidak menjadi jalur yang mengarahkan pembaca menuju layanan konten ilegal.

Perkuat Jurnalisme Berbasis Data

Sebagai bagian dari implementasi kerja sama, media anggota AMSI berkomitmen tidak mencantumkan nama merek, domain, maupun tautan dari platform yang telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maupun BPI.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, BPI dan AVISI akan menyediakan data, hasil riset, serta informasi yang dapat dimanfaatkan media dalam menyusun laporan berbasis data mengenai tren konsumsi konten digital, dampak pembajakan, dan kerugian yang ditimbulkan terhadap industri kreatif.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat praktik jurnalisme berbasis data sekaligus menghadirkan informasi yang lebih edukatif bagi masyarakat.

Ketua Umum BPI Fauzan Zidni menyatakan pembajakan digital tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi pemegang hak kekayaan intelektual, tetapi juga mengurangi penghargaan terhadap hak moral para pencipta karya. Menurutnya, kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi kreatif digital nasional.

Sementara itu, Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto menilai pemberantasan pembajakan digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk media, pelaku industri kreatif, dan platform digital.

Ia mengungkapkan, berdasarkan riset UPH 2025, jumlah penonton konten ilegal diperkirakan mencapai 50,2 juta orang dengan perbandingan satu pengguna layanan legal berbanding dua pengguna layanan ilegal. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya edukasi publik mengenai risiko keamanan siber serta dampak pembajakan terhadap keberlangsungan industri kreatif.

Menjaga Independensi Pers

AMSI, BPI, dan AVISI menegaskan bahwa kerja sama ini tetap mengedepankan prinsip kemerdekaan pers dan independensi redaksi.

Sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaannya, ketiga pihak akan membentuk Forum Review Etika Konten yang bersifat konsultatif dan non-punitif. Jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap panduan anti-pembajakan oleh media anggota AMSI, BPI dan AVISI dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis yang selanjutnya diproses melalui mekanisme internal organisasi dan Dewan Etik AMSI.

Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat standar etika media digital Indonesia dalam menghadapi pembajakan digital, sekaligus meningkatkan apresiasi terhadap karya kreatif nasional dan mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat, aman, serta berkelanjutan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!