
BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dinas Pangan Aceh melakukan inspeksi pangan di tujuh kabupaten/kota untuk memastikan pasokan tetap stabil dan mencegah praktik penimbunan serta kenaikan harga bahan pokok pascabencana banjir.
Inspeksi yang dimulai Minggu, 30 November 2025 itu menyasar Kota Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Aceh Barat. Seluruh wilayah tersebut menjadi prioritas pengawasan mengingat tingginya kebutuhan masyarakat setelah masa tanggap darurat.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan pedagang tidak melakukan praktik curang seperti menahan barang untuk menaikkan harga ataupun menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Polda Aceh, Bapanas, dan Dinas Pangan bersama instansi terkait melaksanakan inspeksi guna memastikan tidak ada pedagang yang menjual bahan pokok di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di sinilah peran kita mengawal agar harga tetap sesuai ketentuan dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Zulhir Destrian, Selasa, 2 Desember 2025.
Zulhir menegaskan Satgas Pangan akan terus dioptimalkan. Di setiap kabupaten/kota, Polda telah menugaskan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter untuk memperketat pengawasan distribusi pangan agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
“Pengawasan kita fokuskan pada komoditas utama seperti beras, telur, daging, dan cabai untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga yang tidak wajar,” tegasnya.
Ia berharap langkah ini memberikan ketenangan bagi masyarakat bahwa pemerintah dan aparat terus hadir memastikan ketahanan pangan serta stabilitas harga di seluruh wilayah Aceh pascabencana.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!