Gambar BengkuluNews

Pasporia Kembali Hadir, Kantor Imigrasi Bengkulu Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan

Alwin Feraro
Pasporia Kembali Hadir, Kantor Imigrasi Bengkulu Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan

Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor tanpa mengganggu aktivitas pada hari kerja. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali menghadirkan program PASPORIA (Paspor Ceria) yang akan diselenggarakan pada Minggu, 19 Juli 2026, pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, bertempat di depan Sport Center Pantai Panjang Bengkulu.

Program PASPORIA menjadi salah satu inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus paspor pada akhir pekan. Melalui layanan walk in, masyarakat dapat langsung datang ke lokasi tanpa perlu mengajukan antrean secara daring, sehingga proses permohonan paspor menjadi lebih praktis, cepat, dan nyaman.

Dalam pelaksanaan PASPORIA kali ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru, penggantian paspor, maupun paspor anak dengan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Untuk permohonan paspor baru, pemohon diwajibkan membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Sementara itu, bagi pemohon penggantian paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama.

Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor anak, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP elektronik ayah atau ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, serta paspor lama apabila mengajukan penggantian. Selain itu, kedua orang tua wajib hadir mendampingi saat proses permohonan dan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan paspor anak.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen asli, menyiapkan meterai Rp10.000, serta mengenakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan, termasuk tidak menggunakan pakaian atau hijab berwarna putih saat proses pengambilan foto paspor. Adapun tarif PNBP Paspor Elektronik tetap berlaku sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Melalui penyelenggaraan PASPORIA (Paspor Ceria) secara rutin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berupaya menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin mudah dijangkau dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sejalan dengan arahan Hendarsam Marantoko, Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendorong terciptanya pelayanan publik yang inovatif, adaptif, dan berkualitas sebagai wujud nyata semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!