Gambar BengkuluNews

Pasporia Kembali Hadir, Imigrasi Bengkulu Buka Layanan Paspor Hari Minggu di Sport Center

Alwin Feraro
Pasporia Kembali Hadir, Imigrasi Bengkulu Buka Layanan Paspor Hari Minggu di Sport Center

Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor tanpa harus mengganggu aktivitas kerja maupun sekolah. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali menghadirkan layanan Pasporia (Paspor Ceria) yang akan dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026, di area Sport Center Bengkulu, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru, penggantian paspor, maupun pembuatan paspor anak dengan sistem walk in atau datang langsung ke lokasi tanpa perlu antre melalui aplikasi M-Paspor. Kehadiran Pasporia menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja sekaligus memberikan akses pelayanan keimigrasian yang lebih mudah dan nyaman.

Untuk permohonan paspor baru, pemohon diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Sementara itu, bagi masyarakat yang akan melakukan penggantian paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama.

Layanan Pasporia juga melayani pembuatan paspor anak. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP elektronik ayah atau ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor lama anak (untuk penggantian), serta fotokopi paspor ayah atau ibu yang telah memiliki paspor. Dalam proses pengajuan, kedua orang tua wajib mendampingi anak serta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bertanggung jawab atas penggunaan paspor anak.

Masyarakat juga diimbau membawa dokumen persyaratan asli, menyiapkan materai Rp10.000, serta mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Khusus saat pengambilan foto biometrik, pemohon diingatkan tidak menggunakan baju maupun hijab berwarna putih agar proses perekaman dapat berjalan dengan optimal.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Paspor Elektronik mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Melalui penyelenggaraan Pasporia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat. Langkah ini sejalan dengan arahan Hendarsam Marantoko dalam memperkuat transformasi pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, sekaligus mewujudkan semangat Imigrasi untuk Rakyat melalui layanan keimigrasian yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!