
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali menghadirkan layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong sebagai upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Layanan ini dilaksanakan pada Rabu hingga Kamis, 5–6 Agustus 2026, dengan kuota pelayanan sebanyak 30 pemohon per hari.
Pelayanan di MPP Rejang Lebong ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya dalam mengurus dokumen perjalanan tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor karena habis masa berlaku, dengan pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, menyampaikan bahwa penyelenggaraan layanan di MPP merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bengkulu dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau, efektif, dan berkualitas.
“Melalui layanan di MPP Rejang Lebong, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, mudah, dan efisien. Kehadiran layanan ini juga menjadi wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor, mulai dari registrasi akun, pengisian data, pengunggahan dokumen persyaratan, pemilihan lokasi layanan MPP Rejang Lebong, hingga penyelesaian pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon dapat hadir sesuai jadwal yang telah dipilih.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi dokumen identitas seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah bagi permohonan paspor baru. Sementara itu, untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku, pemohon cukup membawa paspor lama dan KTP elektronik. Layanan ini tidak melayani permohonan penggantian paspor hilang, paspor rusak, maupun layanan percepatan.
Melalui penyelenggaraan layanan di MPP Rejang Lebong, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memperluas akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah kerja. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, adaptif, dan semakin dekat dengan masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Layanan Paspor Hadir Kembali di MPP Rejang Lebong, Permudah Akses Masyarakat Urus Dokumen Keimigrasian
Rejang Lebong – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali menghadirkan layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong sebagai upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Layanan ini dilaksanakan pada Rabu hingga Kamis, 5–6 Agustus 2026, dengan kuota pelayanan sebanyak 30 pemohon per hari.
Pelayanan di MPP Rejang Lebong ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya dalam mengurus dokumen perjalanan tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor karena habis masa berlaku, dengan pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, menyampaikan bahwa penyelenggaraan layanan di MPP merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bengkulu dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau, efektif, dan berkualitas.
“Melalui layanan di MPP Rejang Lebong, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, mudah, dan efisien. Kehadiran layanan ini juga menjadi wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor, mulai dari registrasi akun, pengisian data, pengunggahan dokumen persyaratan, pemilihan lokasi layanan MPP Rejang Lebong, hingga penyelesaian pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon dapat hadir sesuai jadwal yang telah dipilih.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi dokumen identitas seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah bagi permohonan paspor baru. Sementara itu, untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku, pemohon cukup membawa paspor lama dan KTP elektronik. Layanan ini tidak melayani permohonan penggantian paspor hilang, paspor rusak, maupun layanan percepatan.
Melalui penyelenggaraan layanan di MPP Rejang Lebong, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memperluas akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah kerja. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, adaptif, dan semakin dekat dengan masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!