Logo

Lagi Ambil Paket, Pria Ini Dicokok Polisi

Bengkulu – Satuan Narkoba Polres Bengkulu menangkap seorang pria berinisial NOS (20) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Sabtu siang (23/11/19).

NOS ditangkap di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kota Bengkulu saat hendak mengambil paket pesananya yang diketahui berisi tembakau gorila.

Kasat Narkoba Polres Bengkulu, IPTU Samson Sosa Hutapea, S.IK mengatakan dari hasil penangkapan petugas mendapati barang bukti 10 bungkus tembakau gorila yang dibungkus di dalam kotak kardus kecil.

Menurut pengakuan NOS, kata Kasat, tembakau gorila tersebut ia pesan melalui media sosial dan untuk dikonsumsi sendiri.

“10 bungkus tembakau gorila tersebut, ia beli seharga 500 ribu rupiah,” ungkap Kasat Narkoba, pada konfrensi pers, di Mapolres Bengkulu, Selasa siang (3/12/19).

Lanjut Kasat, adapun kronologis pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar NOS sedang berada di salah satu kantor jasa pengiriman barang ingin mengambil paket pesananya tersebut. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.

“Barang bukti yang kita amankan, tembakau gorila, kardus kecil, papir, handphone dan 1 unit sepeda motor milik tersangka,” pungkas Kasar.

Akibat perbuatanya, NOS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 Menteri Kesehatan RI memasukkan tembakau gorila jenis narkotika golongan I (satu).

Penulis : Yudi Arisandi.