Gambar BengkuluNews

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Tunda KUHAP Baru Lewat Perppu

Alwin Feraro
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Tunda KUHAP Baru Lewat Perppu

Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyatakan pemerintah dan DPR telah menyeret Indonesia menuju krisis hukum pidana setelah mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025. Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuannya dan membuka jalan bagi revisi mendasar. Mereka menilai proses pembahasan dilakukan kilat, tidak transparan, serta mengabaikan rekomendasi akademisi, organisasi bantuan hukum, dan kelompok masyarakat sipil.

Regulasi ini dipaksa berlaku pada 2 Januari 2026—kurang dari dua bulan setelah pengesahan—tanpa sosialisasi memadai dan tanpa aturan pelaksana. KUHAP yang baru justru mewajibkan adanya aturan teknis yang sangat banyak: sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, satu Peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang penyadapan.

Hingga kini, seluruh perangkat tersebut belum disiapkan. Koalisi mengingatkan bahwa aparat penegak hukum akan bekerja dengan aturan tumpang tindih, tanpa pedoman operasional yang jelas, dan situasi tersebut langsung berisiko terhadap hak-hak warga yang berhadapan dengan hukum.

Koalisi menilai kondisi ini jauh lebih berbahaya dibandingkan peralihan KUHP yang memiliki masa transisi tiga tahun, namun hingga hari ini tetap belum siap diberlakukan dan bahkan masih menyisakan puluhan catatan koreksi.

Mereka berpendapat, jika KUHP saja masih bermasalah setelah bertahun-tahun, maka pemberlakuan KUHAP yang bersifat teknis dan kompleks dalam waktu sangat singkat hanya akan menciptakan kekacauan hukum yang ekstrem.

Selain persoalan kesiapan, koalisi mengungkapkan sejumlah masalah substansi yang dinilai membahayakan sistem peradilan pidana dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Mereka menyoroti penangkapan dan penahanan yang dilakukan tanpa persetujuan otoritas independen, menjadikan penyidik bukan hakim penentu legitimasi perampasan kemerdekaan seseorang.

Mereka juga menilai KUHAP baru memperkuat dominasi Polri secara berlebihan karena penyidik di berbagai lembaga akan berada di bawah kendali penyidik kepolisian. Di sisi lain, mekanisme penyelesaian damai (Restorative Justice) berpotensi menjadi ruang transaksional sejak tahap penyelidikan, tanpa kendali kuat dari hakim, sehingga rawan pemerasan, paksaan, atau negosiasi gelap.

Koalisi menegaskan bahwa penundaan melalui Perppu merupakan langkah konstitusional dan pernah dilakukan pemerintah sebelumnya terhadap beberapa undang-undang yang dinilai belum siap diberlakukan. Mereka mencontohkan penundaan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (2004), UU Perikanan (2004), UU Lalu Lintas (1992), hingga pencabutan perubahan UU Ketenagakerjaan (1997) karena penolakan publik.

Dalam pernyataan penutupnya, Koalisi menuntut Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap segera untuk mencegah kerusakan lebih jauh dalam sistem peradilan pidana. “Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang,” tegas mereka dalam pernyataan resmi yang ditandatangani di Jakarta.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!