Gambar BengkuluNews

Jangan Sampai Salah! Ini Tarif Resmi Paspor Elektronik dan Biaya Keimigrasian

Alwin Feraro
Jangan Sampai Salah! Ini Tarif Resmi Paspor Elektronik dan Biaya Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menyampaikan informasi terkait tarif layanan paspor elektronik serta biaya keimigrasian lainnya yang berlaku bagi masyarakat. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan pelayanan publik agar pemohon dapat memahami ketentuan biaya sebelum mengajukan permohonan paspor. Adapun tarif Paspor Elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000, sedangkan Paspor Elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Pilihan masa berlaku paspor tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing pemohon.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Percepatan Paspor dengan tambahan PNBP Percepatan sebesar Rp1.000.000. Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama, dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen perjalanan dengan baik. Apabila paspor mengalami kerusakan, pemohon akan dikenakan biaya beban paspor rusak sebesar Rp500.000. Sementara itu, untuk paspor yang hilang, dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Seluruh biaya layanan keimigrasian tersebut dibayarkan melalui mekanisme resmi negara. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan biaya tambahan kepada pihak mana pun di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Penyampaian informasi tarif ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari pungutan liar dan gratifikasi. Melalui keterbukaan informasi layanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah dipahami, tertib, dan semakin dekat dengan masyarakat, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat di bawah arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!