
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat yang mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor untuk segera melakukan pembayaran setelah kode billing diterbitkan. Pembayaran tepat waktu penting dilakukan agar permohonan tidak kedaluwarsa dan harus diajukan kembali dari awal.
Pemohon memiliki waktu maksimal 2 (dua) jam sejak kode billing diterbitkan untuk menyelesaikan pembayaran. Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, kode billing akan kedaluwarsa secara otomatis dan permohonan yang telah dibuat dalam aplikasi M-Paspor akan dibatalkan oleh sistem.
Akibatnya, pemohon harus mengulangi proses pengajuan dari awal, mulai dari pengisian data hingga memilih kembali jadwal kedatangan ke kantor imigrasi. Kondisi ini tentunya dapat menghambat proses permohonan dan membuat pemohon perlu meluangkan waktu kembali untuk menyelesaikan tahapan yang sebelumnya telah dilakukan.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi setelah memperoleh kode billing. Dengan memperhatikan batas waktu pembayaran, pemohon dapat membantu memastikan proses permohonan paspor berjalan lancar sekaligus mendukung tertibnya layanan keimigrasian berbasis digital.
Imbauan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, tertib, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan Hendarsam Marantoko, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pelayanan keimigrasian yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!