
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengajak masyarakat mengenal sejumlah istilah keimigrasian yang sering terdengar, namun maknanya masih kerap tertukar. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan lebih siap dan tidak keliru saat mengurus dokumen maupun bepergian ke luar negeri.
Istilah yang paling sering tertukar adalah paspor dan visa. Paspor merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan pemerintah kepada warga negaranya untuk bepergian ke luar negeri. Visa adalah izin dari negara tujuan bagi orang asing untuk masuk ke wilayahnya. Singkatnya, paspor menunjukkan identitas kita, sedangkan visa merupakan izin masuk ke negara lain.
Bagi orang asing di Indonesia, dikenal pula izin tinggal, yaitu izin untuk berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jenisnya antara lain Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Orang asing yang berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya disebut overstay dan dapat dikenai sanksi.
Masyarakat juga kerap bertanya arti “TPI” pada nama kantor imigrasi. TPI adalah singkatan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yaitu lokasi pemeriksaan keluar-masuk orang di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas.
Selain itu, ada istilah pencegahan, yaitu larangan sementara bagi seseorang untuk keluar dari wilayah Indonesia. Ada pula penangkalan, yaitu larangan bagi orang asing untuk masuk ke Indonesia. Adapun deportasi merupakan tindakan mengeluarkan orang asing secara paksa dari wilayah Indonesia.
Edukasi ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang informatif, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat. Pelayanan yang baik berawal dari pemahaman yang sama, sejalan dengan semangat Imigrasi Untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!