Logo

Indikasi Pelanggaran Ketua DPRD Kota, BK Libatkan Tim Pakar

bengkulunews.co.id – Terkait indikasi pelanggaran tata tertib (Tatib) dan kode etik oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi, SE, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu melibatkan tim pakar.

Ketua BK DPRD Kota Bengkulu H. Imran Hanafi, SE mengatakan, keputusan tidak bisa diputusan oleh pihak BK saja melainkan harus juga melibatkan tim pakar.

“Jadi nanti setelah selesai di BK, maka tinggal bagian tim asistensi lagi yang mengkajinya. Yang perlu diketahui pada saat ini kita belum memiliki tim asistensi, tapi sudah kita usulkan, tinggal Banmus dan rapat paripurna internal yang memutuskan,” kata Imran, seperti dilansir rmolbengkulu.com.

Dugaan pelanggaran etik pimpinan dewan ini sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota (AMMW) Januari lalu. Hingga saat ini BK terus mengkaji laporan tersebut. Bahkan BK telah melakukan investigasi tertutup sebanyak tiga kali dan sudah memintai keterangan langsung Erna Sari Dewi.

“Untuk hasilnya, saat ini masih dalam proses dan seperti apa hasil keputusannya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” papar Imran. (126)