Indikasi Pelanggaran Ketua DPRD Kota, BK Libatkan Tim Pakar Imran Hanafi Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Terbit : April 5, 2016 - Penulis : Redaksi - Kategori : Kota Bengkulu bengkulunews.co.id – Terkait indikasi pelanggaran tata tertib (Tatib) dan kode etik oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi, SE, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu melibatkan tim pakar. Ketua BK DPRD Kota Bengkulu H. Imran Hanafi, SE mengatakan, keputusan tidak bisa diputusan oleh pihak BK saja melainkan harus juga melibatkan tim pakar. “Jadi nanti setelah selesai di BK, maka tinggal bagian tim asistensi lagi yang mengkajinya. Yang perlu diketahui pada saat ini kita belum memiliki tim asistensi, tapi sudah kita usulkan, tinggal Banmus dan rapat paripurna internal yang memutuskan,” kata Imran, seperti dilansir rmolbengkulu.com. Dugaan pelanggaran etik pimpinan dewan ini sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota (AMMW) Januari lalu. Hingga saat ini BK terus mengkaji laporan tersebut. Bahkan BK telah melakukan investigasi tertutup sebanyak tiga kali dan sudah memintai keterangan langsung Erna Sari Dewi. “Untuk hasilnya, saat ini masih dalam proses dan seperti apa hasil keputusannya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” papar Imran. (126) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ BPN Kota Bengkulu: Tidak Usah Ragu, Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Lebih Aman 50 Anak Didik di LPKA Menerima e-KTP dan KIA BPBD Susun Strategi Pasca Bencana di Kota Bengkulu Sampah di PTM dan Mega Mall Bukan Dikelola DLH Kota Bengkulu Lagi Hingga Juni, Hasil Produksi Padi di Kota Bengkulu Capai 1.500 Ton Akibat Hujan Deras, Pohon Berukuran Besar Roboh dan Timpa Mobil BPN Kota Bengkulu: Tidak Usah Ragu, Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Lebih Aman 50 Anak Didik di LPKA Menerima e-KTP dan KIA BPBD Susun Strategi Pasca Bencana di Kota Bengkulu Sampah di PTM dan Mega Mall Bukan Dikelola DLH Kota Bengkulu Lagi Hingga Juni, Hasil Produksi Padi di Kota Bengkulu Capai 1.500 Ton Akibat Hujan Deras, Pohon Berukuran Besar Roboh dan Timpa Mobil