
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat melalui pelayanan pembuatan dan penggantian paspor yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong, Jalan Basuki Rahmat No. 13, Dwi Tunggal, Curup, selama dua hari pada 16–17 September 2026. Layanan yang dibuka dengan kuota 30 pemohon per hari ini menjadi langkah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Rejang Lebong dan sekitarnya dalam mengurus paspor baru maupun penggantian paspor yang telah habis masa berlaku tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Pelayanan paspor tersebut dibuka dalam dua sesi. Pada Rabu, 16 September 2026, layanan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan pada Kamis, 17 September 2026, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menyesuaikan kedatangan dengan jadwal yang telah ditentukan melalui aplikasi M-Paspor.
Adapun jenis layanan yang tersedia meliputi permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang telah habis masa berlaku. Sementara itu, penggantian paspor hilang atau rusak serta layanan paspor percepatan tidak termasuk dalam pelayanan yang dibuka di MPP Rejang Lebong.
Untuk memperoleh layanan, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Tahapan pendaftaran diawali dengan mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store, melakukan registrasi akun dan verifikasi email, kemudian menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Setelah akun terdaftar, pemohon mengisi data permohonan secara lengkap, memilih MPP Rejang Lebong sebagai lokasi pelayanan, serta menentukan jadwal kedatangan yang masih tersedia. Jadwal yang dapat dipilih ditandai dengan tanggal berwarna hijau pada aplikasi. Setelah seluruh proses permohonan selesai, pemohon kemudian melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui metode pembayaran yang tersedia.
Untuk tarif PNBP, Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000, sedangkan Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp950.000.
Pada saat datang ke lokasi pelayanan, pemohon wajib membawa dokumen persyaratan asli beserta fotokopinya untuk dilakukan verifikasi oleh petugas. Bagi pemohon paspor baru, persyaratan yang harus disiapkan meliputi E-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku, pemohon wajib membawa paspor lama dan E-KTP. Sementara itu, bagi pemohon paspor anak, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KK, Akta Kelahiran atau Surat Baptis, paspor lama anak apabila merupakan penggantian, E-KTP kedua orang tua, paspor kedua orang tua jika ada, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, surat pernyataan kedua orang tua, serta meterai.
Kehadiran pelayanan paspor di MPP Rejang Lebong merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam menghadirkan layanan publik yang semakin dekat, mudah dijangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui pelayanan langsung di daerah, masyarakat diharapkan memperoleh akses layanan keimigrasian yang lebih mudah sekaligus mendapatkan kepastian proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui perluasan akses pelayanan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memperkuat komitmen pelayanan yang mudah dijangkau, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Hendarsam Marantoko, langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi pelayanan Direktorat Jenderal Imigrasi yang terus hadir memberikan layanan keimigrasian semakin dekat dan mudah diakses masyarakat, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!