
Pengambilan Paspor dii Kantor Imigrasi Bengkulu
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur layanan keimigrasian, termasuk ketentuan pengambilan paspor yang telah selesai diproses. Informasi tersebut disampaikan melalui infografis sebagai upaya memastikan masyarakat memahami dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke kantor imigrasi.
Pengambilan paspor pada dasarnya dapat dilakukan langsung oleh pemohon yang bersangkutan. Dalam mekanisme ini, pemohon cukup membawa KTP sebagai kartu identitas serta Tanda Terima Pengambilan Paspor yang diberikan oleh petugas. Pemohon diimbau memastikan kedua dokumen tersebut telah dipersiapkan sebelum datang untuk mengambil paspor.
Dalam kondisi tertentu, paspor juga dapat diambil oleh perwakilan yang masih memiliki hubungan kekeluargaan secara hukum dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama. Untuk mekanisme ini, perwakilan wajib membawa Tanda Terima Pengambilan Paspor, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta E-KTP asli dan fotokopi milik anggota keluarga yang mewakili.
Sementara itu, apabila paspor diambil oleh perwakilan yang tidak tercatat dalam satu KK dengan pemohon, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Perwakilan wajib membawa Tanda Terima Pengambilan Paspor, surat kuasa bermaterai Rp10.000 yang telah ditandatangani oleh pemohon, serta E-KTP asli dan fotokopi milik penerima kuasa.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pengambilan paspor. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan proses penyerahan paspor berlangsung tertib, aman, dan diberikan kepada pemohon atau pihak yang sah mewakili.
Melalui penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami, Hendarsam Marantoko bersama Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendorong penguatan pelayanan keimigrasian yang mudah, aman, dan transparan sebagai bagian dari semangat Imigrasi untuk Rakyat, termasuk dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat pada setiap tahapan layanan paspor.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!