
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengingatkan masyarakat mengenai persyaratan dan ketentuan layanan percepatan paspor bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat. Melalui layanan ini, paspor dapat diselesaikan dan diambil pada hari yang sama dengan pengajuan, selama seluruh persyaratan dan ketentuan telah dipenuhi.
Untuk menggunakan layanan percepatan, pemohon dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu tanpa melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat datang pada pukul 08.00–11.00 WIB untuk mengajukan permohonan.
Pemohon juga diimbau tidak hanya membawa fotokopi dokumen persyaratan. Dokumen asli wajib dibawa bersama fotokopinya untuk keperluan pemeriksaan dan verifikasi petugas dalam proses permohonan paspor.
Dari sisi biaya, pemohon perlu menyiapkan biaya layanan percepatan sebesar Rp1.000.000, yang merupakan biaya tambahan di luar biaya permohonan paspor. Dengan demikian, pemohon perlu memastikan telah menyiapkan biaya layanan percepatan sekaligus biaya permohonan paspor sesuai jenis paspor yang diajukan.
Setelah seluruh proses permohonan dan pembayaran diselesaikan sesuai ketentuan, paspor dapat diambil pada hari yang sama. Masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen asli dan fotokopi telah lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berkomitmen menghadirkan layanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut sejalan dengan arah Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin dekat dengan masyarakat sebagai wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!