
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu bersama jajaran teknis terkait mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (10/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Permenimipas Nomor 11 Tahun 2026. Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi, dan Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia.
Keikutsertaan Kakanim Bengkulu bersama jajaran teknis menjadi bagian dari upaya memastikan setiap ketentuan dalam regulasi terbaru dapat dipahami secara menyeluruh dan diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas pelayanan keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan Paspor Biasa dan SPLP.
Melalui kegiatan ini, jajaran Imigrasi Bengkulu memperoleh pemahaman mengenai ketentuan terbaru sekaligus menyelaraskan pelaksanaan pelayanan dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Pemahaman yang seragam di tingkat pelaksana dinilai penting untuk menjaga kualitas, kepastian, dan konsistensi pelayanan kepada masyarakat.
Kakanim Bengkulu juga menekankan pentingnya jajaran teknis untuk terus mengikuti perkembangan regulasi keimigrasian. Dengan pemahaman yang baik terhadap setiap perubahan kebijakan, petugas diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional, informatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan tersebut sekaligus mempertegas komitmen Imigrasi Bengkulu dalam mendukung kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penguatan regulasi dan kualitas pelayanan tersebut menjadi bagian dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!