Logo

Hindari Konflik, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Harus Terzonasi

Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

bengkulunews.co.id – Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Kamis (24/11) gelar fasilitas penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat di lingkungan Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten dan Kota, perwakilan perguruan tinggi, FKPD dan mengundang Direktur Tata Ruang Laut Pesisir Dan pulau-pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan, Subandono Diposaptono.

Zonasi ini sesuai amanat undang-undang nomor 27 tahun 2007 yang bertujuan untuk membagi wilayah pesisir dalam zona-zona yang sesuai dengan peruntukan dan kegiatan yang saling mendukung, serta memisahkannya dari kegiatan yang saling bertentangan. Penentuan zona difokuskan berdasarkan kegiatan utama dan prioritas pemanfaatan sumber daya pesisir, guna mempermudah pengendalian dan pemanfaatan.

Menurut Subandono Diposapto, laut akan semakin terbuka. Pengguna sumber daya laut akan bertambah banyak, laut pun akan semakin sesak dan kompetitif sehingga konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya semakin meningkat. Menghadapi hal tersebut maka dari itu diperlukan campur tangan pemerintah lewat kebijakan publik , salah satunya tata ruang laut atau rencana zonasi.

Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO.PER.16/MEN/2008 PASAL 15, beberapa kategori zona pesisir tersebut antara lain, zona pemukiman, pariwisata, pertambangan, perikanan budidaya, konservasi perairan, sempadan pantai, pertahanan keamanan dan situs warisan dunia.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Sabrawati menjelaskan, pada tahun 2011 Ditjen KP3K telah menyusun dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Bengkulu, Namun masih terdapat kelemahan karena pada saat itu rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu belum ditetapkan.

Berikutnya pada tahun 2015 dokumen tersebut direview melalui APBD dengan anggaran yang minim, sehingga data – data dan peta masih belum lengkap. Sabrawati berharap melalui kegiatan ini gubernur dan ketua DPRD mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RZWP3K sampai dengan perdanya melalui APBD 2017. (frd)