Logo

Geruduk Gedung Dewan, Ratusan Buruh Minta Undang-Undang Cipta Kerja Dicabut

BENGKULU – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K-SPSI) Bengkulu, Septi Peryadi mengatakan tujuan dari demo ini adalah meminta pemerintah mencabut undang-undang cipta kerja No.11 Tahun 2020 yang menyulitkan para buruh.

Ia menuturkan demo yang berlangsung saat ini, terjadi secara serentak di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Sedangkan di Provinsi Bengkulu, ratusan buruh memilih untuk menyuarakan aspirasinya di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

“Nah undang-undang ini sendiri, secara hukum di catat dan secara MK diberlakukan selama dua tahun. Dan harus direvisi serta dicabut bila perlu, makanya pada hari ini, kami ingin mencabut undang-undang ini. Karena sudah berapa lama, tidak ada gerakan,” kata Septi pada Bengkulunews.co.id Rabu (10/08/22) siang.

Ada beberapa hal yang disuarakan oleh para buruh, yakni mengenai Outsourcing yang membuat mereka bingung karena setiap jenis pekerjaan boleh dikontrakan. Selain itu dari sisi pengupahan yang tidak lagi ditentukan daerah, namun sudah ditentukan oleh pusat.

“Kemudian sistem penghitungan pesangon dan sebagainya, jauh dikurangi dibanding undang-undang no.13 tahun 2003. Inilah hal-hal yang membuat teman-teman pekerja, merasa dirugikan,” tambahnya.

Karena itu Septi berharap orasi ini dapat tersampaikan dengan baik kepada para anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

“Keinginan kita dikembalikan, dengan undang-undang no.13 tahun 2003. Tentunya teman-teman pekerja, akan menerima dengan senang hati jika dikembalikan seperti semula,” demikian Septi.