
Forum Konsultasi Publik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Selasa, 7 Juli 2026, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum peninjauan ulang Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Tahun 2026, sekaligus menjadi wadah partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan layanan keimigrasian. Forum dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu yang menegaskan bahwa penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan harus melibatkan masyarakat serta para pemangku kepentingan agar layanan yang diberikan semakin berkualitas, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.
Sebagai narasumber utama, asisten Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Gusri Sudirman, menyampaikan materi mengenai pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berpedoman pada standar pelayanan, berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta bebas dari praktik maladministrasi. Ia menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan amanat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bertujuan memperoleh masukan dari masyarakat terhadap standar pelayanan yang diterapkan oleh instansi pemerintah. Masukan tersebut diharapkan mampu menghasilkan standar pelayanan yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, kalangan akademisi, serta masyarakat umum pengguna layanan yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), serta Perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imgrasi Bengkulu.
Seluruh peserta secara aktif mengikuti pembahasan peninjauan ulang Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Tahun 2026 dengan memberikan saran, kritik, serta rekomendasi terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, persyaratan, mekanisme pengaduan, hingga inovasi layanan yang dinilai perlu terus dikembangkan. Diskusi berlangsung secara terbuka dan interaktif sehingga menghasilkan berbagai masukan yang konstruktif sebagai bahan penyempurnaan standar pelayanan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu bersama Ombudsman serta para partisipan publik yang hadir dalam forum konsultasi publik tersebut sebagai bentuk kesepakatan atas hasil peninjauan ulang Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Tahun 2026. Berita acara tersebut menjadi dokumen yang memuat berbagai masukan dan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan standar pelayanan secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, serta kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi, hasil peninjauan ulang standar pelayanan ini akan menjadi landasan dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Semangat “Imigrasi untuk Rakyat” terus diwujudkan melalui pelayanan yang mudah diakses, berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!